kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kemenperin Akselerasi Target 10 Juta Produk Bersertifikat Halal


Rabu, 10 Mei 2023 / 13:56 WIB
Kemenperin Akselerasi Target 10 Juta Produk Bersertifikat Halal
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian menargetkan bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Visi ini diperkuat dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta orang atau 85% dari populasi negara. 

Valuasi potensi kegiatan ekonomi dari industri halal ini, yang meliputi sektor industri makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, farmasi, pariwisata, media, serta jasa keuangan, akan mencapai Rp4.375 triliun. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam hal ini terus fokus untuk mengembangkan ekosistem industri halal di dalam negeri.

“Salah satu langkah yang ditempuh Kemenperin untuk mendukung tumbuhnya industri halal adalah dengan mempercepat transformasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (10/5).

Baca Juga: Indonesia Targetkan Jadi Kampiun Industri Halal

Beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 27 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), delapan di antaranya adalah LPH di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BSKJI Kemenperin.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, LPH tersebut diharapkan menjadi mitra strategis BPJPH dalam upaya mewujudkan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) yang lebih optimal bagi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. 

"Dengan bertambahnya jumlah LPH ini, kami berharap pelayanan sertifikasi halal khususnya yang melalui skema reguler menjadi lebih efisien, lebih murah, lebih cepat dan lebih mudah," ungkap Aqil usai menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 27 LPH di Jakarta, Minggu (7/5).

Hingga saat ini, total telah ada 55 LPH yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Sementara itu, jumlah LPH UPT di lingkungan BSKJI Kemenperin menjadi 13 lembaga.

Kepala BSKJI menyambut baik bertambahnya LPH di bawah UPT BSKJI. Dengan bertambahnya LPH di BSKJI, artinya bertambah pula jangkauan industri untuk memperoleh sertifikat halal dan diharapkan menjadi indikasi positif bagi pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Doddy beserta jajarannya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan halal yang diberikan kepada para produsen dan masyarakat. Kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.

“Targetnya, seluruh UPT di bawah naungan BSKJI yang berjumlah 24 UPT memiliki LPH. Tujuannya agar industri dan pelaku usaha akan semakin mudah untuk mendapatkan layanan sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saingnya," papar Doddy.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Optimalisasi Bonus Demografi untuk Peningkatan Industri Halal

Kedelapan LPH di bawah UPT BSKJI Kemenperin yang baru menerima sertifikat akreditasi, yaitu LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Lampung, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya.

Berikutnya, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBPJIT) Bandung, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh.

Pada periode sebelumnya, sudah ada lima LPH yang terakreditasi dari UPT BSKJI Kemenperin, yaitu LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta, LPH Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) Makasar, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×