kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenpera berikan bantuan sertifikasi tanah di 16 provinsi


Jumat, 20 Mei 2011 / 19:39 WIB
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberikan bantuan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 16 provinsi. Kemenpera menargetkan bisa memberikan bantuan sertifikasi tanah sebanyak 30.000 selama kurun waktu empat tahun mendatang.

Tahun ini, Kemenpera menargetkan menerbitkan 7.500 sertifikat tanah. Saat ini Kemenpera telah menyerahkan proses sertifikasi tanah itu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diproses lebih lanjut.

Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera Jamil Anshari mengatakan, bantuan sertifikat tanah itu setidaknya dapat memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat diantaranya, tersedianya jaminan kepastian hukum bermukim bagi masyarakat. “Selain itu sertifikat tanah juga dapat digunakan untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) maupun penyediaan pembiayaan pembangunan rumah,” imbuhnya, Jumat (20/5).

Program bantuan sertifikasi tersebar di 57 Kabupaten/ Kota. Program bantuan sertifikasi dibagi menjadi lima wilayah di Indonesia. Wilayah I meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat. Wilayah II, Provinsi Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat.

Wilayah III Provinsi Banten, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Wilayah IV Provinsi Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Wilayah V Provinsi Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×