kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkena Pajak, Biaya Sertifikasi Tanah Jadi Mahal


Selasa, 21 Juli 2009 / 13:51 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selain tingginya suku bunga, revitalisasi perkebunan juga terhambat oleh masalah sertifikasi
tanah. Para petani mengatakan, saat ini, biaya sertifikasi cukup mahal dan mencekik mereka.

Iwan Isa, Direktur Penatagunaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui bahwa biaya sertifikasi tanah memang masih mahal. Apalagi, biaya sertifikasi tanah tiap daerah bervariasi dan tergantung wilayah yang bersangkutan. “Petani masih menanggung biaya pajak 5%. Hampir 30% petani tidak bisa bayar pajak untuk membuat sertifikasi," ungkap Iwan Isa.

Menyangkut masalah kepemilikan atau keabsahan tanah, Iwan meminta agar Dirjen Perkebunan ikut terlibat. "Yang jelas, BPN selalu mendukung program revitalisasi perkebunan pemerintah ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×