kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenparekraf usul beri relaksasi pajak untuk hotel dan restoran


Senin, 24 Februari 2020 / 20:12 WIB
Kemenparekraf usul beri relaksasi pajak untuk hotel dan restoran
ILUSTRASI. Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio (kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun berbagai stimulus atau insentif untuk sektor pariwisata. Pemberian insentif ini sebagai respons atas dampak penyebaran virus corona.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, sudah ada beberapa usulan insentif yang dibahas bersama kementerian terkait. Menurutnya, salah satu yang diusulkan oleh Kemenparekraf adalah relaksasi pajak untuk hotel dan restoran.

Sayangnya, Wishnutama masih enggan menyebut berapa besar kelonggaran pajak yang diusulkan pihaknya. Dia mengatakan, keputusan tersebut ada di tangan presiden.

Baca Juga: Diputuskan besok, Menparekraf usul sejumlah insentif gunakan APBN

"[Besaran relaksasi pajak] Nanti sesuai persetujuan presiden. Kalau soal pajak sudah kita usulkan," ujar Wishnutama, Senin (24/2).

Wishnutama mengakui, meski nanti relaksasi pajak sudah diberikan pemerintah, pemberian diskon oleh hotel atau restoran tersebut akan ditetapkan oleh masing-masing hotel dan restoran.

"Kita kan tidak bisa menentukan berapa besar hotelnya memberikan diskon. Tetapi intinya hal tersebut kita berikan, harapannya kita berikan [relaksasi pajak], hotel bisa memberikan diskon," terang Wishnutama.

Hari ini, beberapa kementerian turut mendiskusikan insentif pada sektor pariwisata. Beberapa insentif yang diusulkan seperti insentif untuk maskapai penerbangan, hotel, travel agent, dan lainnya.

Baca Juga: Waduh, tiga destinasi wisata Indonesia ini paling terdampak virus corona

Pemberian insentif tak hanya ditujukan untuk Bali, Manado, dan Bintan, tetapi termasuk berbagai daerah wisata lain seperti Yogyakarta, Belitung, Malang dan destinasi lain.

Usulan insentif ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo besok (25/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×