kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.733   65,00   0,37%
  • IDX 6.094   -1,21   -0,02%
  • KOMPAS100 803   -1,25   -0,15%
  • LQ45 614   -2,27   -0,37%
  • ISSI 215   0,72   0,34%
  • IDX30 351   -0,81   -0,23%
  • IDXHIDIV20 434   -5,14   -1,17%
  • IDX80 93   0,04   0,05%
  • IDXV30 121   -0,35   -0,29%
  • IDXQ30 114   -1,58   -1,37%

Kemenpar Ancam Hapus Akomodasi Tak Berizin dari Platform OTA


Jumat, 22 Mei 2026 / 14:34 WIB
Kemenpar Ancam Hapus Akomodasi Tak Berizin dari Platform OTA
ILUSTRASI. Wisata di Jalan Cihampelas (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mulai memperketat pengawasan terhadap akomodasi wisata yang belum memiliki izin usaha resmi. Pemerintah bahkan membuka peluang menghapus penginapan ilegal dari platform online travel agent (OTA).​

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa mengatakan akomodasi yang belum memiliki izin usaha nantinya tidak boleh dipasarkan melalui platform digital.

“Ibu Menteri sudah menyampaikan bahwa nanti akomodasi yang tidak berizin itu tidak di-listing dulu atau tidak boleh dipasarkan,” ujar Rizki usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta, Rabu (21/5/2026).

Baca Juga: Negosiasi Ekspor 500.000 Ton Beras ke Malaysia Hampir Final, Potensi Rp 8 Triliun

Menurut Rizki, Kemenpar saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah OTA asing untuk melakukan pendataan akomodasi yang belum memiliki izin usaha di Indonesia.

“Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti itu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” katanya.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, pemerintah sedang membangun sistem baru bernama ePA yang akan terhubung dengan sistem OTA dan Kementerian Pariwisata.

Rizki menjelaskan, sistem tersebut nantinya memungkinkan verifikasi data izin usaha akomodasi secara otomatis dengan tetap menjaga kerahasiaan data pelaku usaha.

“Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang namanya ePA,” ujarnya.

Kemenpar juga berencana mewajibkan pencantuman nomor izin berusaha akomodasi secara bertahap di platform pemesanan daring.

Menurut Rizki, skema serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Jepang dan Australia untuk mempermudah pengawasan usaha akomodasi.

Baca Juga: Program Bantuan Pangan Berlanjut Dua Bulan Depan, Setiap KPM Diusulkan Terima 20 Kg

Ia menambahkan tren pengurusan izin usaha penginapan mulai meningkat sejak pemerintah memperketat pengawasan, terutama di Bali.

“Pada Maret 2026, tren perizinan pengelola vila meningkat, salah satunya di Bali,” katanya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, pemerintah akan menjalankan proyek percontohan di lima destinasi prioritas yakni Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam waktu dekat dijadwalkan bertemu dengan pengelola OTA untuk membahas implementasi kebijakan tersebut.

Kemenpar juga mendorong seluruh pengelola OTA memiliki kantor resmi di Indonesia.

Berdasarkan data Kemenpar per 13 Mei 2026, lebih dari 100.000 unit usaha akomodasi telah terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), meningkat 45,4% sejak program pendataan dimulai pada Maret tahun lalu.

Baca Juga: Stok Beras Melimpah, Bulog Tambah Kapasitas Gudang Capai 7 Juta Ton

Meski demikian, pemerintah mencatat masih terdapat lebih dari 470.000 akomodasi yang belum memiliki izin usaha resmi.

Untuk mempercepat legalisasi usaha, Kemenpar menyiapkan program coaching clinic guna membantu pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko.

“Ini menjadi tugas bersama untuk memperbaikinya,” ujar Widiyanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×