Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas atau rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan kepada negara," kata Yasonna.
Baca Juga: Sebanyak 112.523 narapidana mendapat remisi Idul Fitri tahun 2019
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi merupakan 'reward' dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.
Ia juga mengatakan, remisi ini merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.
"Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi," kata Utami.
Tahun ini, narapidana terbanyak penerima RU berasal dari Provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang.
Selain itu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang. Provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang. Adapun pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 184.573.590.
Baca Juga: ICW: Vonis terdakwa pidana korupsi sepanjang 2018 masih ringan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "130.383 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan Indonesia",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News