CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Kemenkop Usulkan Koperasi Bisa Kelola Tambang, Plasma Sawit, hingga Rumah Sakit


Jumat, 21 November 2025 / 18:54 WIB
Kemenkop Usulkan Koperasi Bisa Kelola Tambang, Plasma Sawit, hingga Rumah Sakit
ILUSTRASI. Kemenkop usulkan RUU Perkoperasian perluas kewenangan bisnis koperasi, termasuk kelola tambang, plasma sawit, travel, hingga rumah sakit. Disepakati DPR. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas di DPR RI tentang Perkoperasian bakal mengatur perluasan kewenangan koperasi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Kemenkop, Henra Saragih, menyatakan perluasan kewenangan itu menjadi salah satu cara untuk memperkuat koperasi.

Kemenkop mengusulkan agar UU tentang Perkoperasian nantinya memberikan kewenangan kepada koperasi untuk menjalankan kegiatan bisnis yang sebelumnya dilarang.

“Penguatan-penguatan koperasi-koperasi yang sudah ada misalnya contoh tadi, koperasi sebagai pengelola tambang, sesuai dengan Undang-Undang Minerba yang baru,” kata Henra di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Dari 82.000 Koperasi Desa Merah Putih, Baru 100 yang Beroperasi Penuh

Selain tambang, juga diusulkan koperasi bisa mengelola plasma sawit, menjalankan bisnis travel, hingga rumah sakit.

Dalam aturan sebelumnya, koperasi simpan pinjam (KSP) dilarang melakukan kegiatan bisnis investasi di sektor riil karena dinilai berisiko.

“Nah ini dengan undang-undang itu ya, kita harapkan semua usaha itu, itu bisa dilakukan oleh koperasi,” tutur Henra.

Selain menyangkut perluasan kewenangan, RUU Perkoperasian juga bakal mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Namun, norma pasal terkait Kopdes Merah Putih ini belum tertuang dalam draft RUU Perkoperasian yang diusulkan Kemenkop kepada Baleg DPR RI.

“Nah ini di draft usulan belum ada, jadi kita sesuaikan nanti dalam pembahasan,” kata Henra.

Baca Juga: Pemerintah Bangun 80.000 Gedung Kopdes Merah Putih, Anggaran Rp 1,6 Miliar per Unit

Kemenkop telah mengusulkan draft RUU Perkoperasian kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Setelah melalui pembahasan, Baleg sepakat membawa RUU itu ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025). Forum itu lalu menyepakati RUU Perkoperasian menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan diambil setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Baleg tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa.

"Setuju," jawab anggota DPR dalam rapat itu.

Selanjutnya: Sarung Tangan Medis Indonesia Diborong Brasil dengan Potensi Transaksi Rp 200 Miliar

Menarik Dibaca: 15 Makanan Penurun Kolesterol yang Paling Cepat, Terong Salah Satunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×