Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berupaya untuk melakukan percepatan penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Sebelumnya, Ombudsman menginformasikan terkait penerimaan sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini. Masalah yang dikeluhkan pelaku usaha diantaranya, belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah.
Serta Ketidaksiapan OSS-RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional.
Selain itu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, terdapat juga isu sertifikasi produk yang viral akhir-akhir ini yakni ancaman denda Rp4 miliar bagi UMKM yang tidak memiliki Izin dari BPOM. Padahal hal ini telah diklarifikasi oleh BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.
“Menanggapi Isu ini mari kita mengupayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini mari kita lakukan langkah langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama,” kata Teten dalam keterangan resmi, Rabu (3/11).
Oleh karenanya, KemenkopUKM menggelar rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk bagi UMK sebagai upaya akselerasi penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk usaha mikro kecil.
Baca Juga: Pemerintah tambah ratusan KLU penerima insentif pajak dalam program PEN
Turut hadir dalam rapat percepatan tersebut Perwakilan Kantor Staf Presiden, Bareskrim Polri, Kemenko Perekonomian, Kementerian Investasi/BKPM, BPOM, BPJPH, BSN, dan Asosiasi UMKM. Teten berharap kegiatan koordinasi menjadi titik temu kesatuan tindak dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan agar UMKM mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan.
“Kita ketahui Bersama Amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal,” kata Teten.
Pemerintah juga menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang diyakini bisa mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Namun Implementasi akan aturan tersebut masih belum bisa teraplikasikan dengan baik.
Koordinator PPU BPOM Dyah Sukstyoroni mengatakan, pihaknya akan mengedepankan pendampingan terkait isu izin edar dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan saat ini juga sudah terintegrasi antara SPP-IRT dengan OSS.
“Kami juga menyiapkan Call Center di Halo BPOM 1500 533, kemudian di istanaumkm.pom.go.id, di sppirt.pom.go.id. Jadi ada beberapa tempat kami siapkan termasuk apabila ingin WA kami siapkan juga nomor khusus WA bagi para UMKM,” kata Dyah.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan sampai saat ini penerapan OSS sudah hampir merata di seluruh Indonesia termasuk bagi UMKM.
“Kami juga melihat BPOM terkait SPP-IRT kami juga sedang integrasikan dengan sistem OSS, saat pelaku usaha mendapatkan NIB, otomatis SPP-IRT akan diterbitkan. Kami akan melakukan percepatan-percepatan dan juga perbaikan-perbaikan,” katanya.
Selanjutnya: Ada BLT UMKM, BSU, BPUM dll, berikut rincian & cara cek bantuan sosial November 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News