kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.760   20,00   0,12%
  • IDX 8.859   111,06   1,27%
  • KOMPAS100 1.218   13,00   1,08%
  • LQ45 860   7,77   0,91%
  • ISSI 321   6,07   1,93%
  • IDX30 442   3,55   0,81%
  • IDXHIDIV20 516   4,55   0,89%
  • IDX80 135   1,55   1,16%
  • IDXV30 142   1,46   1,04%
  • IDXQ30 142   1,34   0,96%

Perwakilan taksi online diantar audiensi ke Istana


Senin, 22 Agustus 2016 / 13:54 WIB
Perwakilan taksi online diantar audiensi ke Istana


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebanyak 10 orang perwakilan dari sopir taksi berbasis aplikasi yang berniat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI diberangkatkan ke Istana Negara oleh pihak kepolisian. Mereka diberangkatkan ke Istana untuk melakukan audiensi dengan pihak terkait di Istana Negara.

"Tadi sudah ada perwakilan 10 orang dari masing-masing perwakilan Grab, Gojek dan Uber yang mengarah ke Istana Negara untuk audiensi dan langsung difasilitasi Polda Metro dengan bus Polri," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Roma Hutajulu di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Roma menjelaskan, mengenai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI oleh para sopir taksi online tersebut belum dapat dipastikan apakah terlaksana atau tidak. Hal ini tergantung dari hasil pertemuan dari perwakilan sopir tersebut dengan pihak terkait di Istana Negara.

"Massa yang kumpul ini masih konsolidasi dari beberapa komunitas untuk mereka apakah akan jadi ke MPR DPR RI atau tidak, itu masih menunggu," ucapnya.

Roma mengungkapkan di Parkir Timur Senayan ini, setidaknya ada 150 kendaraan taksi "online" yang sudah berkumpul. Untuk jumlah massanya, menurut Roma diperkirakan sudah ada 200 orang.

"Sudah berkumpul kurang lebih 150 kendaraan dengan hampir 200 para pengemudi taksi "online" yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum," kata Roma.

Rencananya, dalam aksi ini, para sopir taksi "online" menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×