kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkop prioritaskan periksa dua koperasi


Minggu, 05 Februari 2017 / 16:41 WIB
Kemenkop prioritaskan periksa dua koperasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) menjadikan dua koperasi milik MIllenium Danatama Group Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) dan Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS) sebagai prioritas pemeriksaan koperasi di awal tahun 2017.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengatakan, saat ini, pihaknya sedang memetakan dua koperasi tersebut pascaperdamaian dalam restrukturisasi utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kemenkop dan UKM mengatakan, baik Koperasi MDI dan CMS memang sudah berbadan hukum, tapi butuh pemeriksaan lebih lanjut soal kegiatan koperasi. Nah untuk pemeriksaan, memakan waktu enam bulan secara bertahap.

Peringatan pertama dan kedua terkait administrasi seperti kelengkapan buku rapat anggota tetap (RAT). Kemudian jika hal itu tak dipenuhi maka koperasi ditutup sementara sampai akhirnya pembubaran.

Suparno pun mengindikasikan, dua koperasi tersebut bisa saja bukan koperasi. Seperti diketahui, dasar dari koperasi adalah dari dan untuk anggota. Sementara, dalam rapat kreditur kedua koperasi tersebut saat PKPU tak pernah muncul satu pun anggota koperasi.

"Jangan-jangan ini bukan koperasi. Mereka (koperasi) itu punya perusahaan yang menghimpun uang dari masyarakat dengan dana besar, nah dia punya koperasi. Nah, uang itu seolah-olah dileburkan, lalu menjadikan PKPU sebagai jalan keluar untuk kemacetan perusahaan tersebut, tapi kami masih tunggu hasil dari temen-temen di lapangan," ungkapnya, akhir pekan ini.

Adapun, saat ini, Kemenkop dan UKM sedang berupaya untuk ikut dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) dan kepailitan di pengadilan. Hal tersebut seiring dengan semakin maraknya permohonan PKPU yang diajukan terhadap koperasi.

Sepanjang tahun lalu saja, sudah ada tiga koperasi yang dimohonkan PKPU dan satu koperasi yang dinyatakan pailit. Koperasi Cipaganti dinyatakan pailit setelah proposal perdamaiannya sah dibatalkan pengadilan. Belum lagi, Koperasi Pandawa yang mencuat ke permukaan pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×