kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkop akan ikut tangani koperasi bermasalah


Minggu, 05 Februari 2017 / 16:14 WIB
Kemenkop akan ikut tangani koperasi bermasalah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) berupaya ikut dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) dan kepailitan di pengadilan. Hal tersebut seiring dengan semakin maraknya permohonan PKPU yang diajukan terhadap koperasi.

Sepanjang tahun lalu saja, sudah ada tiga koperasi yang dimohonkan PKPU dan satu koperasi yang dinyatakan pailit. Koperasi Cipaganti dinyatakan pailit setelah proposal perdamaiannya sah dibatalkan pengadilan. Belum lagi Koperasi Pandawa yang kasusnya mulainya mencuat.

Sebelumnya, pada 2015, juga ada tiga perkara PKPU yang mengikutsertakan koperasi sebagai termohon. Nah, di awal tahun ini, sudah ada dua koperasi milik MIllenium Danatama Group Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) dan Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS) yang proses PKPU keduanya berakhir damai.

"Seharusnya kita bisa diikutkan dalam proses tersebut. Hal ini yang belum diatur oleh UU PKPU dan Kepailitan, masih dikaji dan semoga bisa terealisasi," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno, akhir pekan ini.

Langkah tersebut ditempuh agar tak ada lagi koperasi yang diajukan PKPU tanpa sepengetahuan Kemenkop dan UKM sebagai otoritas. Suparno juga bilang, hal ini menjadi fokus tersendiri sebab, zaman dulu tak ada istilah koperasi yang masuk dalam PKPU. Dengan demikian untuk mengkaji hal tersebut, Kemenkop pun sudah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, koperasi yang bermasalah ini biasanya ada oknum tertentu yang menjadikan koperasi untuk berinvestasi. Nah, penggunaan koperasi yang disalahgunakan pun lantaran oknum itu sudah tak bisa bermain di bank dan lembaga keuangan mikro (LKM).

Pertama, lanjutnya, mainnya di bank lalu peraturannya diperketat. Kemudian, ke LKM tapi saat ini sudah ada otoritas jasa keungan (OJK) sebagai badan pengawas dan mengeluarkan peraturan yang semakin ketat. Akhirnya, mereka beralih ke koperasi.

Sekadar catatan, saat ini, Kemenkop dan UKM telah bekerjasama dengan OJK, PPATK dan KPPU dalam mengawasi koperasi. Berdasarkan data Kemenkop dan UKM per 2015 terdapat 212.135 koperasi. Sejumlah 150.223 merupakan koperasi yang aktif,  sementara 63.912 koperasi diketahui tidak aktif dan akan dilakukan pembinaan.

Suparno menghimbau para pemodal koperasi agar waspada jika ada yang menawarkan return tinggi. Harus dipastikan return tersebut sudah berdasarkan kesepakatan anggota. Tak hanya itu, calon pemodal juga harus berpikir apakah bunga tinggi diberlakukan masuk akal?.

Apalagi terhadap koperasi simpan pinjam. Logikanya, kalau bunga yang ditawarkan besar, berarti pengenaan bunga kepada anggotanya juga besar. "Lalu, mana ada yang ikut koperasi jika ingin mendapatkan pinjaman dengan bunga tinggi, lebih tinggi dari bunga bank?" papar Suparno.

"Koperasi itu bukan tempat jahat, oknum seperti itu yang sedang kami kikis. Peraturan yang kami keluarkan pun semakin diperketat," imbuh Suparno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×