kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkop dan UKM fasilitasi konsultasi hukum gratis pelaku UMKM


Rabu, 13 Mei 2020 / 07:01 WIB
Kemenkop dan UKM fasilitasi konsultasi hukum gratis pelaku UMKM
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk penanganan koperasi dan UMKM terdampak Covid-19, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) bekerja sama dengan Hukumonline Group dalam menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi pelaku koperasi dan UMKM.

Sejumlah 97 pengacara profesional dan berpengalaman tergabung dalam konsultasi hukum gratis bagi koperasi dan UMKM terdampak Covid-19.

Nantinya konsultasi permasalahan hukum akan berbentuk chat atau pesan singkat digital. Ke depan rencananya layanan konsultasi hukum gratis bagi koperasi dan UMKM tersebut juga dapat diakses melalui telepon.

Baca Juga: Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan pelatihan e-Learning

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menuturkan, aduan yang datang ke Kemenkop dan UKM sejauh ini untuk permasalahan hukum masih didominasi oleh koperasi, sedangkan untuk pelaku usaha UMKM masih seputar teknikal bisnis mereka seperti berkurangnya permintaan, penjualan, bahan baku dan lainnya.

"Saya berharap program ini bisa diimplentasikan support bantu dukung kerja sama ini. Di daerah sendiri memang sudah ada pusat layanan terpadu ada yang sudah berkembang dengan baik, ada baru memulai. Semoga dengan implementasi ini kendala hukum yang ditemui UMKM dan Koperasi bisa teratasi dengan cepat," jelas Rully dalam teleconference Penandatanganan Kerjasama dengan Hukum Online dan Justika.com pada Senin (11/8).

Amrie Hakim, Direktur Hukum Online menjelaskan, bahwa dalam kerja sama ini Hukumonline dan Justika.com, akan menyediakan informasi hukum yang dapat diakses secara gratis melalui situsnya.

Adapun Justika.com menyediakan konsultasi hukum gratis melalui platform digital yang diberikan para advokat terpilih yang menjadi mitra Justika.com.

Permasalahan yang dapat dibantu melalui konsultasi hukum gratis ini diantaranya masalah ketenagakerjaan, utang-piutang, kontrak bisnis dan lainnya yang timbul lantaran dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Koperasi simpan pinjam juga kebagian kucuran dana dari pemerintah

"Bantuan hukum cuma-cuma ini kami harap konsultasi bisa ringkankan beban koperasi dan UMKM yang terdampak bisnisnya yang terimplikasi dengan hukum. Adapun platform buat fasilitasi ini adalah Justika.com anak usaha Hukumonline," terang Amrie.

Direktur Utama Justika.com Melvin Sumapung menerangkan, selain nantinya akan ada layanan konsultasi hukum melalui telepon, juga akan tersedia layanan konsultasi dan pengurusan Izin bagi koperasi dan UMKM.

Bagi pelaku koperasi dan UMKM yang ingin memanfaatkan dan mengakses layanan atau konsultasi hukum, dapat klik website resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau website Hukumonline, disana akan terdapat banner untuk layanan konsultasi hukum gratis bagi koperasi dan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×