kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkop UKM kaji Koperasi Millenium Group


Rabu, 04 Januari 2017 / 00:05 WIB
Kemenkop UKM kaji Koperasi Millenium Group


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM sedang mengkaji dua koperasi milik Millenium Group, Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) dan Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS).

"Saya sudah suruh orang untuk mengecek ke sana," ungkap Suparno, Deputi Pengawasan Kemenkop kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, berdasarkan pengecekan awal, kedua koperasi tersebut memang sudah berbadan hukum. "Maka dari itu untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidak masih butuh pengecekan lebih dalam ya," tambahnya.

Pengecekan pun meliputi apakah produk yang ditawarkan kedua koperasi ini berizin atau tidak. Setelah pengecekan, Kemenkop pun baru bisa memutuskan apakah perkara Koperasi MDI dan CMS ini ranah Kemenkop UKM atau OJK.

Di mana, ranah Kemenkop UKM, lanjut Suparno, jika dana yang dihimpun merupakan anggota koperasi dan untuk kepentingan koperasi. Sementara, jika dana yang dihimpun bukan dari anggota koperasi, maka itu ranahnya OJK.

"Tapi untuk lebih lanjut tunggu hasil dari pemeriksaan dulu ya, kita masih cari informasi" sambung dia. Jika nantinya sudah perkara ini merupakan ranah OJK, OJK pun akan langsung menindaklanjuti lewat tim investigasi. 

Adapun, untuk menangani perkara seperti ini Kemenkop telah berkoordinasi dengan OJK. Sekadar tahu saja, Koperasi MDI dan CMS ini menawarkan investasi kepada para kreditur yang bukan anggota koperasi.

Seperti Koperasi CMS yang menawarkan  produk investasi Meadow berdasarkan perjanjian perwaliamanatan antara pihak koperasi dengan PT Millenium Investment Boutique dengan menjanjikan bunga 9%-13% per tahunnya. Keduanya pun saat ini dalam status PKPU lantaran tak bisa mengembalikan dana pokok beserta bunga dari dana investasi yang ditempatkan.

Mengenai hal ini KONTAN sudah menghubungi Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing. Namun begitu Tongam mengaku belum mendengar perkara ini. "Coba dicek dulu ke Kemenkop, saya belum dapat info tentang ini," katanya melalui pesan singkat kepada KONTAN, Selasa (3/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×