kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Kemenko Perekonomian tetapkan empat langkah awal pembangunan KBM Tanjung Selor


Rabu, 27 Maret 2019 / 13:14 WIB
Kemenko Perekonomian tetapkan empat langkah awal pembangunan KBM Tanjung Selor


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini, Rabu (27/3), bersama perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan telah menandatangani Kesepakatan Rencana Aksi Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.

Penandatanganan rencana aksi tersebut sebagai tinfdak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.

Darmin menjelaskan, ada empat langkah awal pembangunan KBM Tanjung Selor setelah rencana aksi tersebut resmi disepakati. Pertama, dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan sebagai landasan utama dalam pembangunan Kota.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, menambahkan, revisi Perda tersebut akan rampung pada April mendatang. "Isinya mengakomodasi kawasan KBM dan kawasan industri di Tanjung Selor yang belum masuk ke perda tata ruang yang dulu, sehingga itu perlu diubah," ujar Irianto saat ditemui, Rabu (27/3).

Kedua, dengan menyusun rencana pembangunan Tanjung Selor secara lebih terpadu, termasuk menyusun tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif.

Ketiga, "Mempersiapkan infrastruktur fisik dan Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung berkembangnya Kota Tanjung Selor, dan didasarkan pada perencanaan yang matang dan berbasis spasial," tutur Darmin. Keempat, dengan menyusun Action Plan/Rencana Kerja pembangunan Kota Mandiri Tanjung Selor.

Adapun Rencana Aksi Pelaksanaan Inpres 9/2018 mencakup perencanaan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan, target pelaksanaan kegiatan, percepatan perizinan, hingga terkait skema pendanaan.

Hal-hal tersebut disusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Irianto menyebut, untuk pembangunan pusat pemerintahan Tanjung Selor dengan lahan seluas 560 hektare, pemda mematok anggaran sekitar Rp 200 triliun hingga Rp 300 triliun untuk jangka menengah hingga panjang.

Pembangunan Pusat Pemerintahan Tanjung Selor saja ditargetkan selesai dalam kurun lima tahun ke depan. "Karena daerah itu masih hutan, jadi betul-betul dari awal untuk menjadi kota modern, smart city dan kota hijau," katanya.

Adapun, Irianto berharap alokasi anggaran untuk pembangunan pusat pemerintahan dan KBM Tanjung Selor bisa masuk dalam APBN Perubahan 2019 maupun APBN tahun selanjutnya di 2020 dan seterusnya.

"Inpres kan keluarnya baru Oktober 2018 lalu, jadi anggarannya belum masuk ke APBN 2019. Kami mengharapkan anggaran sudah bisa ada di APBN-P 2019 dan bisa masuk dalam APBN 2020 juga," terang Irianto.

Dalam Inpres yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2018 dan berlaku paling lama lima tahun sejak dikeluarkan ini, Kemenko Perekonomian bertugas melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaannya secara reguler dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi tersebut kepada Presiden.

”Koordinasi tersebut penting supaya kita bisa menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efektif dan efisien. Artinya, tidak ada pengulangan hal-hal yang sudah dilakukan oleh K/L tertentu oleh K/L lainnya,” tandas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×