Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan, ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) sedang dalam proses finalisasi. Diharapkan ini akan bisa ditandatangani paling lambat pada Oktober 2026.
ASEAN DEFA merupakan salah satu komitmen di antara negara-negara ASEAN untuk mendorong dan mengoptimalkan potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN.
“Dengan inisiasi Indonesia 2-3 tahun lalu, kemarin di Kualalumpur (Malaysia), ini sudah hampir finalisasi, dan akan ditandatangani tahun depan, atau paling lambat pada Oktober 2025,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit & Expo 2025,” Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Prabowo Sebut Potensi Ekonomi Digital di Kawasan ASEAN Capai US$ 1 Triliun pada 2030
Ia mengungkapkan, ASEAN DEFA setidaknya akan mulai efektif diimplementasikan selepas penandatanganan, meskipun saat ini sudah berjalan dengan baik.
Bahkan, lanjutnya, melalui ASEAN DEFA ini berpotensi memperbesar nilai ekonomi digital kawasan ASEAN dari sebelumnya US$ 1 triliun menjadi US$ 2 triliun, atau sekitar Rp 33.000 triliun.
Adapun sejak diluncurkan pada 3 September 2023, perundingan DEFA telah melalui empat belas putaran pembahasan intensif, yang difasilitasi oleh Thailand sebagai Ketua Komite Perunding (Negotiating Committee) untuk DEFA, dengan kontribusi aktif seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Tiga Kali Trump Puji Prabowo di Forum Dunia: dari Sidang PBB hingga KTT ASEAN
DEFA diperkirakan akan memberikan kontribusi hingga US$ 366 miliar terhadap PDB ASEAN pada tahun 2030, yang setara dengan sekitar 40% dari total potensi ekonomi digital di kawasan tersebut.
Bagi Indonesia, perjanjian ini sejalan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030, yang mencakup penguatan infrastruktur digital seperti jaringan 5G dan pusat data, pengembangan sumber daya manusia di bidang digital, transformasi UMKM, serta penguatan regulasi keamanan siber.
Melalui DEFA, Indonesia dapat memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM, menarik lebih banyak investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional, dan membangun ekosistem digital yang inklusif serta berdaya saing.
Selanjutnya: Rupiah Melemah ke Rp 16.636 Per Dolar AS Setelah The Fed Pangkas Suku Bunga
Menarik Dibaca: Promo Minyak Goreng Indomaret 30 Oktober-5 November 2025, Harga Mulai Rp 30.800
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2025/08/12/1873877058.jpg) 
  
  
  
  
  
  
  
  
 











