kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Wajibkan Pelaku E-Commerce Bertukar Data dengan DJBC, Ini Kata Ekonom


Kamis, 05 Oktober 2023 / 18:47 WIB
Kemenkeu Wajibkan Pelaku E-Commerce Bertukar Data dengan DJBC, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Konsumen belanja melalui marketplace atau situs belanja online/daring di Jakarta. Ekonom menilai pelaku E-commerce tidak bisa bertukar data dengan Ditjen Bea Cukai karena jumlah barang impor tidak diketahui.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce yang melakukan kegiatan impor lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender untuk bertukar data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda meragukan pelaku e-commerce akan bisa kerjasama dengan DJBC. Ini karena mereka tidak  bisa mengetahui jumlah barang impor yang ada aplikasinya.

“Saya ragu PPMSE akan bisa kerjasama dengan DJBC karena dari mereka saja tidak mau dan tidak dapat mengetahui jumlah barang impor di aplikasi mereka. Maka dari itu, saya rasa kuncinya adalah di ‘tag-ing’ barang impor di platform. Ini harusnya bisa diatur di Kemendag ataupun Kominfo,” tutur Nailul kepada Kontan.co.id, Kamis (5/10).

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Tak akan Layani Barang Impor Jika PPMSE Tak Mau Bermitra

Meski begitu, menurutnya aturan baru ini akan berguna untuk membatasi pengelolaan impor oleh pelaku ­e-commerce yang jumlahnya sudah sangat banyak. Adanya pertukaran data ini bisa jadi pintu masuk untuk bisa mengambil data barang impor di PPMSE.

Untuk diketahui, dalam beleid tersebut pemerintah mewajibkan PPMSE bermitra dengan DJBC, untuk pertukaran data katalog elektronik dan invoice barang elektronik kiriman.

Katalog elektronik yang dimaksud paling sedikit memuat elemen data di antaranya, nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.

Kemudian, Invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data  nama PPMSE, nama Penerima Barang, nomor e-mvozce, tanggal e-invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), jenis mata uang, nilai tukar, nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi, tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan nomor telepon Penerima Barang.

Baca Juga: E-commerce Diwajibkan Setor Data ke Bea Cukai Jika Mengimpor Lebih dari 1.000 Kiriman

Sementara itu, elemen data harga barang terdiri dari, harga barang dalam cara penyerahan ( incoterm) Free on Board (FOB), asuransi, biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan, bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan  biaya lainnya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, jika pelaku e-commerce yang masuk dalam kategori aturan tidak mau bermitra dengan DJBC, maka barang kiriman impor tidak akan dilayani. Artinya, barang yang diimpor tidak akan sampai kepada pengimpor.

“Jika sudah memenuhi syarat tapi tidak bermitra, barang kirimannya tidak dilayani,” tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (5/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×