kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kemenkeu Ungkap 4 Penyebab Belanja Pemda pada 2021 Rendah


Kamis, 20 Januari 2022 / 13:23 WIB
Kemenkeu Ungkap 4 Penyebab Belanja Pemda pada 2021 Rendah
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. Kemenkeu Ungkap 4 Penyebab Belanja Pemda pada 2021 Rendah.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi belanja daerah hingga akhir tahun lalu hanya mencapai Rp 1.087,66 triliun atau 89% dari pagu Rp 1.224,73 triliun. 

Realisasi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 turun 2,48% dibandingkan APBD 2020 yang mencapai Rp 1.115,28 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, terdapat empat alasan dan penyebab rendahnya penyerapan APBD. 

Pertama, kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum optimal, antara lain seperti keterlambatan dalam proses lelang serta lambannya penyelesaian administrasi.

Baca Juga: Kemenkeu: Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 113 Triliun, Jawa Timur Paling Besar

“Selain itu kurang siapnya personil pengelola keuangan dalam memenuhi target yang dicanangkan, serta pengelola keuangan pada OPD masih banyak melakukan kesalahan-kesalahan administrasi sehingga berkas perlu diperbaiki dan menghambat pelaporan penyerapan,” kata Prima dalam RDP dengan Komisi Xi DPR RI, Kamis (20/1).

Kedua, penagihan kontrak oleh penyedia barang dan jasa atas proyek fisik yang cenderung dilakukan di akhir masa pekerjaan, sehingga baru bisa direalisasikan dan dicatat pada akhir tahun.

Hal ini juga menyebabkan posisi kas cukup besar namun apabila didalami ternyata masih ada peruntukan pembayaran pemda kepada penyedia/pihak ketiga.

Baca Juga: Masih Banyak Dana Pemda yang Mengendap di Bank, Ini Respons Anggota DPR




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×