kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 113 Triliun, Jawa Timur Paling Besar


Kamis, 20 Januari 2022 / 11:23 WIB
Kemenkeu: Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 113 Triliun, Jawa Timur Paling Besar
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menemukan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank sebanyak Rp 113,38 triliun hingga 31 Desember 2021. Meski begitu, nilai ini sudah turun 44,41% dari posisi November 2021 yang mencapai Rp 203,05 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah pusat akan terus melakukan pemantauan dana pemda di perbankan. Asal tahu saja, dana tersebut yang merupakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah pusat.

“Biasanya kami pantau dan laporkan dalam rapat koordinasi dengan Pak Menko dan Pak Mendagri supaya ada percepatan penggunaan belanja. Kami juga memastikan teman-teman di pemda dapat mengendalikan Covid-19 dengan baik melalui TKDD,” kata Suahasil dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/1).

Berdasarkan catatan Kemenkeu, dana pemda yang mengendap paling besar terjadi di Jawa Timur dengan nilai Rp 16,99 triliun. Sementara, pemda dengan dana di bank terkecil dicatatkan Pemda Sulawesi Barat dengan nilai Rp 331,18 miliar.

Baca Juga: Kepala BKF Sebut Program PEN Bantu Turunkan Jumlah Penduduk Miskin

Dana setiap daerah di bank pada akhir Desember 2021 rata-rata mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Persentase penurunan tertinggi terjadi di wilayah Lampung yakni yang turun 75,60%.  
Namun, ada juga wilayah yang malah mengalami kenaikan yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta. Di mana, dana mengendap di bank milik Pemprov DKI malah naik 10,69% di bulan Desember lalu.

Menurut catatan Kemenkeu, dana pemda di perbankan yang masih tinggi mengindikasikan pelayanan pemda kepada masyarakat masih kurang.

Pasalnya dana yang seharusnya dibelanjakan untuk pelayanan publik dan pembangunan justru masih disimpan di perbankan.

Lebih lanjut, sepanjang 2021, pemerintah menyalurkan TKDD sebesar Rp 785,7 triliun atau naik 3% dari tahun sebelumnya. Tercatat, sepanjang 2019-2021, saldo rata-rata dana pemda di perbankan pada akhir tahun sebesar Rp 102,95 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×