Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap daerah yang tidak mematuhi aturan belanja wajib kesehatan pada tahun anggaran 2020 ini.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020, Menkeu telah memberi mandat untuk pemerintah daerah agar menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu 10% dari total belanja dalam APBD.
Baca Juga: Meski ada ancaman corona, BI pastikan layanan ini masih tetap beroperasi normal
Belanja wajib kesehatan tersebut harus diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Selain itu pemerintah daerah juga wajib menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. La[oran tersebut harus menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan.
Pada Bab IV tentang Pengendalian, Menkeu menegaskan bahwa pemotongan terhadap penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2020 akan dilakukan jika daerah tidak memenuhi ketentuan pelaporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 tersebut dalam dua bulan berturut-turut.
Pemotongan terhadap penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Baca Juga: Rilis PMK, Sri Mulyani minta daerah perkuat belanja wajib kesehatan tangani corona
“Pemotongan yang dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah untuk tiga bulan ke depan,” tulis Menkeu dalam beleid tersebut.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan DAU tersebut akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News