kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Langgar belanja wajib kesehatan, Kemenkeu bakal potong DAU pemda


Senin, 16 Maret 2020 / 16:36 WIB
Langgar belanja wajib kesehatan, Kemenkeu bakal potong DAU pemda
ILUSTRASI. Para penumpang menggunakan masker kesehatan saat menumpang KRL Commuterline rute Serpong-Tanah Abang di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Langgar belanja wajib kesehatan, Kemenkeu bakal potong DAU pemda. Warta Kota/Alex Suban


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap daerah yang tidak mematuhi aturan belanja wajib kesehatan pada tahun anggaran 2020 ini. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020, Menkeu telah memberi mandat untuk pemerintah daerah agar menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu 10% dari total belanja dalam APBD. 

Baca Juga: Meski ada ancaman corona, BI pastikan layanan ini masih tetap beroperasi normal

Belanja wajib kesehatan tersebut harus diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. 

Selain itu pemerintah daerah juga wajib menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. La[oran tersebut harus menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan.

Pada Bab IV tentang Pengendalian, Menkeu menegaskan bahwa pemotongan terhadap penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2020 akan dilakukan jika daerah tidak memenuhi ketentuan pelaporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 tersebut dalam dua bulan berturut-turut. 

Pemotongan terhadap penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. 

Baca Juga: Rilis PMK, Sri Mulyani minta daerah perkuat belanja wajib kesehatan tangani corona

“Pemotongan yang dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah untuk tiga bulan ke depan,” tulis Menkeu dalam beleid tersebut. 

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan DAU tersebut akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×