kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pajak Menyita Aset Direktur Perusahaan Sawit Senilai Rp 500 Juta karena Tak Lapor SPT


Sabtu, 29 Juli 2023 / 20:41 WIB
Pajak Menyita Aset Direktur Perusahaan Sawit Senilai Rp 500 Juta karena Tak Lapor SPT
ILUSTRASI. Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.


Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita aset senilai Rp 500 juta milik direktur salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit di Muara Bungo, Jambi, berinisial M.  

Penyitaan dilakukan karena M diduga sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT), dan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang dipungut selama masa pajak November 2019 hingga Desember 2020.  

M yang sudah berstatus tersangka disebut membuat negara merugi sampai Rp 1,68 miliar. 

"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap CV BP wajib pajak, badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar sawit, dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang, Sabtu (29/7/2023). 

Baca Juga: Kemenkeu: 14,35 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Hingga Semester I-2023

M disebut telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Marihot mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pendapatan negara. 

Penyidik menyita harta M setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Padang. Menurut Marihot, perbuatan M tidak menyampaikan SPT, termasuk tidak menyetorkan pajak yang dipungut diancam pidana penjara paling singkat enam bulan, dan maksimal enam tahun. 

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Sita Puluhan Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 3,69 Miliar

M juga terancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Direktur Perusahaan Sawit Senilai Rp 500 Juta Disita karena Tak Lapor SPT dan Setor Pajak", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2023/07/29/134342178/aset-direktur-perusahaan-sawit-senilai-rp-500-juta-disita-karena-tak-lapor.

Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×