Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Noverius Laoli
“Jika prioritas kita hanya pengendalian konsumsi, maka capaian penerimaan akan rendah dan peredaran rokok ilegal akan tinggi. Begitu juga sebaliknya ketika kita genjot penerimaan negara maka akan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja dan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah diminta gandeng KPK cegah kebocoran penerimaan cukai rokok
Menurut Sunaryo, diperlukan beberapa pendekatan yang ideal dalam merumuskan kebijakan cukai untuk produk turunan tembakau tersebut. Pasalnya, porsi penerimaan cukai di Indonesia mencapai 10% dari total pendapatan negara.
“Jadi kita harus seimbang dalam menjalankan fungsi cukai karena menyumbang 10% kepada total penerimaan. Jadi jangan hanya jalankan fungsi pengendalian. Kita berbeda dengan negara lain yang banyak terapkan cukai sebagai fungsi pengendalian seperti Filipina karena porsi penerimaan cukai mereka hanya sekitar 3%,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News