kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.590   37,00   0,21%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemenkeu terbitkan landasan aturan e-commerce sebagai mitra distribusi SUN ritel


Kamis, 09 April 2020 / 18:37 WIB
ILUSTRASI. Petugas memantau grafik pergerakan penjualan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Dealing Room Divisi Tresuri BNI, Jakarta, Jumat (27/9/2019)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Mitra distribusi dalam aturan ini juga harus bersedia bekerja sama dengan PPE-EBUS/ Bank/Perusahaan Efek/bank kustodian bagi calon Mitra Distribusi dalam rangka membantu investor untuk pembuatan SID, rekening surat berharga, penatausahaan SUN Ritel dan/ atau perdagangan SUN Ritel di pasar sekunder

PPE-EBUS merupakan perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk yaitu pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri atau nasabahnya sebgaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai PPE-EBUS

Baca Juga: Berikut basis perhitungan pendapatan negara yang diproyeksi tumbuh negatif 10%

Selain terkait mitra distribusi, PMK ini juga menambah wewenang pemerintah yaitu dapat menentukan bentuk SUN Ritel dan struktur produk SUN Ritel, serta ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Ritel yang diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×