kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu terbitkan landasan aturan e-commerce sebagai mitra distribusi SUN ritel


Kamis, 09 April 2020 / 18:37 WIB
Kemenkeu terbitkan landasan aturan e-commerce sebagai mitra distribusi SUN ritel
ILUSTRASI. Petugas memantau grafik pergerakan penjualan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Dealing Room Divisi Tresuri BNI, Jakarta, Jumat (27/9/2019)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis mitra distribusi yang dapat digandeng untuk menawarkan dan menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel kepada investor.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 tahun 2020 tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik, pemerintah menambahkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias E-Commerce sebagai salah satu mitra distribusi untuk SUN ritel.

Baca Juga: Pemerintah rencanakan penerbitan Pandemic Bond sebesar Rp 449,9 triliun

Sebelumnya, institusi yang dapat menjadi mitra distribusi pemerintah untuk SUN ritel hanya bank, perusahaan efek, dan perusahaan fintech.

Selain itu, Menteri Keuangan juga menambah satu kewajiban baru mitra distribusi yaitu melaksanakan pemuktahiran Sistem Elektronik termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk penjualan SUN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.

Baca Juga: Kemenkeu proyeksi pembayaran bunga utang di tahun ini naik Rp 40 triliun

Mitra distribusi dalam aturan ini juga harus bersedia bekerja sama dengan PPE-EBUS/ Bank/Perusahaan Efek/bank kustodian bagi calon Mitra Distribusi dalam rangka membantu investor untuk pembuatan SID, rekening surat berharga, penatausahaan SUN Ritel dan/ atau perdagangan SUN Ritel di pasar sekunder

PPE-EBUS merupakan perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk yaitu pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri atau nasabahnya sebgaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai PPE-EBUS

Baca Juga: Berikut basis perhitungan pendapatan negara yang diproyeksi tumbuh negatif 10%

Selain terkait mitra distribusi, PMK ini juga menambah wewenang pemerintah yaitu dapat menentukan bentuk SUN Ritel dan struktur produk SUN Ritel, serta ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Ritel yang diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×