kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Kemenkeu: Tarif JKN peserta mandiri naik per 1 Januari 2020


Senin, 02 September 2019 / 19:41 WIB
Kemenkeu: Tarif JKN peserta mandiri naik per 1 Januari 2020
RAPAT KERJA GABUNGAN TERKAIT PEMBIAYAAN BPJS KESEHATAN


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta mandiri akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2020.

Mardiasmo mengatakan, bila kenaikan tarif mulai berlaku tahun depan, pemerintah akan memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meski begitu, dia pun menyebut tarif dan waktu pemberlakuannya masih harus menunggu Peraturan Presiden.

Baca Juga: DPR tolak kenaikan tarif iuran JKN mandiri kelas III

"Menunggu perpresnya dulu," tutur Mardiasmo, Senin (2/9).

Bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta mandiri kelas II diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, sementara, iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.

Lebih lanjut dia mengatakan, adanya penyesuaian tarif JKN merupakan salah satu langkah untuk mengatasi defisit yang tengah dialami BPJS Kesehatan saat ini.

"Kita menutup defisit BPJS Kesehatan, tetapi dengan cara penyesuaian iuran yang jauh lebih sistematis dan sustain," kata Mardiasmo.

Mardiasmo menjelaskan, pemerintah sudah menaikkan iuran JKN untuk Penerima Bantuan Iuran baik di pusat dan daerah menjadi sebesar Rp 42.000 per bulan per orang sejak Agustus tahun ini. Dengan kenaikan tersebut, diharapkan BPJS Kesehatan dapat menutupi sebagian defisitnya.

Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 77,9 triliun pada 2024 bila iuran tak naik

Meski sebagian defisit bisa teratasi, tetapi Mardiasmo mengatakan kenaikan PBI tak cukup menutupi seluruh defisit, dimana tahun ini defisit diperkirakan bia mencapai Rp 32,84 triliun. Alasan inilah yang membuat tarif JKN untuk peserta mandiri tetap dinaikkan.

"Tidak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kalau dari PBI saja masih ada bolongnya. Maka kelas I dan II akan tetap dinaikkan," tutur Mardiasmo.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan sudah memproyeksi pihaknya akan mengalami defisit dalam 5 tahun mendatang bila tidak ada kenaikan tarif JKN dan bauran kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×