kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Kemenkeu sudah bebaskan Rp 159 miliar pajak impor untuk tangani wabah corona


Senin, 13 April 2020 / 10:25 WIB
Kemenkeu sudah bebaskan Rp 159 miliar pajak impor untuk tangani wabah corona
ILUSTRASI. Arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami penurunan sebesar 4,2% pada kuartal pertama tahun ini. Kemenkeu sudah bebaskan Rp 159 miliar pajak impor untuk tangani wabah corona.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan relaksasi pajak impor sebanyak Rp 159,5 miliar terhitung sejak 13 Maret 2020 sampai 11 April 2020. Relaksasi tersebut dalam rangka mempermudah masuknya barang-barang alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemik virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada periode tersebut ada dua klasifikasi pungutan impor yang dibebaskan. Pertama, pembebasan bea masuk sebesar Rp 62 miliar. 

Baca Juga: Kisah haru ibu 71 tahun, pasien RS Siloam Bekasi yang sembuh dari corona (Covid-19)

Kedua pajak dalam rangka impor (PDRI) yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp 78,04 miliar serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor senilai Rp 19,5 miliar. 

Adapun total relaksasi dari pungutan impor itu berasal dari nilai impor barang yang mencapai Rp 720,36 miliar. Barang atas penanggulangan Covid-19 ini meliputi barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial serta barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/daerah.

Nah, untuk mendapatkan fasilitas ini ada beberapa persyaratan yang musti dilakukan oleh importir. Pertama kepada K/L sebelum barang tiba dapat mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor. Kemudian, BNPB menerbitkan Surat Rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Selanjutnya, K/L mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah (Kanwil)/Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang. Barulah SKMK Pembebasan diterbitkan. 

Baca Juga: PNS dan keluarganya dilarang mudik, sanksinya berat

Setelah barang impor tiba, K/L pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan. 

Kedua, kepada yayasan/lembaga nonprofit prosedurnya tidak terlalu berbeda. Pertama-tama harus mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.

Kemudian, BNPB menerbitkan Surat Rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Lalu, yayasan/lembaga mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabenan sesuai PMK nomor 70/PMK/04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor. Barulah diterbitkan SKMK Pembebasan.

Setelah barang impor tiba, yayasan/lembaga non-profit pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan. 

Baca Juga: Izin ojol angkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi tergantung hal ini

Ketiga, untuk perorangan/swasta jika impor ditujukan untuk kegiatan non-komersial maka dapat memperoleh fasilitas dengan cara menghibahkan barang kepada instansi melalui BNPB atau yayasan/lembaga non-profit yang dibuktikan dengan fifth certificate

Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai sesama K/L. Sementara, skema lain juga berlaku bagi barang yang dihibahkan ke yayasan/lembaga non-profit. Barulah bisa diterbitkan SKMK Pembebasan. 

Setelah barang impor tiba, perseorangan/swasta ,mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.

Kemudian, BNPB atau nama yayasan/lembaga non-profit ditunjuk sebagai pemilik barang. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

Baca Juga: PSBB akan bergulir, Kota Tangerang menyiapkan 30 pos pemeriksaan

Beleid tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Bersama Antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 01/BNPB/2020 dan Nomor; KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×