kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.698   45,00   0,27%
  • IDX 8.264   100,25   1,23%
  • KOMPAS100 1.152   15,72   1,38%
  • LQ45 842   10,81   1,30%
  • ISSI 285   3,39   1,20%
  • IDX30 443   6,54   1,50%
  • IDXHIDIV20 512   8,51   1,69%
  • IDX80 130   1,89   1,48%
  • IDXV30 138   1,54   1,13%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Kemenkeu siapkan anggaran Rp 3,7 triliun untuk insentif 99.660 tenaga kesehatan


Senin, 20 April 2020 / 18:19 WIB
Kemenkeu siapkan anggaran Rp 3,7 triliun untuk insentif 99.660 tenaga kesehatan
ILUSTRASI. JAKARTA,20/04-RAPID TEST UNTUK PENGEMUDI TRANSPORTASI. Tenaga medis dari kementerian perhubungan melakukan uji cepat (rapid test) kepada pengemudi taksi online dengan skema drive thru di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (20/4). Uji cep


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes yaitu Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM). Selanjutnya, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi mereka kepada Kemenkeu.

Setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, maka data akan diteliti ulang untuk kemudian dana insentif bagi tenaga kesehatan akan disalurkan dari RKUN ke RKUD.

Baca Juga: Jika melanggar PSBB lagi, polisi akan kenakan sanksi ini ke pengendara

Terakhir, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing tenaga kesehatan dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahannya .

"Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020," tandas Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×