Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes yaitu Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM). Selanjutnya, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi mereka kepada Kemenkeu.
Setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, maka data akan diteliti ulang untuk kemudian dana insentif bagi tenaga kesehatan akan disalurkan dari RKUN ke RKUD.
Baca Juga: Jika melanggar PSBB lagi, polisi akan kenakan sanksi ini ke pengendara
Terakhir, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing tenaga kesehatan dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahannya .
"Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020," tandas Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News