kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Kemenkeu siapkan anggaran Rp 3,7 triliun untuk insentif 99.660 tenaga kesehatan


Senin, 20 April 2020 / 18:19 WIB
Kemenkeu siapkan anggaran Rp 3,7 triliun untuk insentif 99.660 tenaga kesehatan
ILUSTRASI. JAKARTA,20/04-RAPID TEST UNTUK PENGEMUDI TRANSPORTASI. Tenaga medis dari kementerian perhubungan melakukan uji cepat (rapid test) kepada pengemudi taksi online dengan skema drive thru di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (20/4). Uji cep


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes yaitu Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM). Selanjutnya, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi mereka kepada Kemenkeu.

Setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, maka data akan diteliti ulang untuk kemudian dana insentif bagi tenaga kesehatan akan disalurkan dari RKUN ke RKUD.

Baca Juga: Jika melanggar PSBB lagi, polisi akan kenakan sanksi ini ke pengendara

Terakhir, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing tenaga kesehatan dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahannya .

"Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020," tandas Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×