Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien di tengah wabah virus Corona (Corona-19). Pemberian insentif ini dilakukan melalui refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari sebelumnya Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun.
Baca Juga: Dukung tenaga kesehatan melawan wabah corona, stadion Setan Merah berwarna biru
"Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan," ujar Kemenkeu di dalam keterangannya, Senin (20/4).
Adapun mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini, berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan basis data berupa jumlah tenaga kesehatan per-daerah sesuai dengan spesialisasinya.
Target tenaga kesehatan yang disasar, adalah mereka yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah atau swasta, puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan virus Corona.
Baca Juga: Australia memaksa Facebook dan Google berbagi pendapatan iklan dengan media lokal
Menurut keterangan Kemenkeu, saat ini mekanisme pemberian insentif dari mulai pengusulan hingga pencairan, telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan.
Untuk alur pemberian insentif kepada tenaga kesehatan, pertama-tama RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas harus mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes yaitu Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM). Selanjutnya, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi mereka kepada Kemenkeu.
Setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, maka data akan diteliti ulang untuk kemudian dana insentif bagi tenaga kesehatan akan disalurkan dari RKUN ke RKUD.
Baca Juga: Jika melanggar PSBB lagi, polisi akan kenakan sanksi ini ke pengendara
Terakhir, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing tenaga kesehatan dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahannya .
"Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020," tandas Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News