kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu siap mengakomodasi penjualan SBSN untuk investasi sosial


Jumat, 26 Juni 2020 / 17:24 WIB
Kemenkeu siap mengakomodasi penjualan SBSN untuk investasi sosial
ILUSTRASI. Marketing Sales melayani investor menjelaskan pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel ST002 secara online mealui Bank Mandiri Jakarta, Rabu (14/11). Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan men


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Adapun bookbuilding merupakan kegiatan penjualan SBSN kepada pihak melalui agen penjual, untuk selanjutnya agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.

Menurut Nana, perluasan skema penjualan ini dilakukan agar akses untuk investasi sosial bisa semakin besar.

Di sisi lain, pemerintah juga menambah aturan baru di dalam PMK ini. Sebelumnya agen penjual paling kurang memiliki beberapa kriteria yang ditentukan.

Baca Juga: Suahasil Nazara beberkan lima program kerja Kemenkeu pada 2021

Seperti izin usaha dari otoritas pasar modal Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjaminan pelaksana emisi sukuk, serta terdaftar sebagai dealer utama SBSN.

Namun, saat ini kriteria tersebut dikecualikan dalam hal penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial.

Tujuan dari pengecualian kriteria tersebut, kata Nana, adalah untuk memberi kesempatan kepada perbankan syariah agar bisa berpartisipasi dalam CWLS. "Ini dikarenakan berdasarkan aturan BWI penerima wakaf uang harus Lembaga Keuangan Syariah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×