Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Adapun bookbuilding merupakan kegiatan penjualan SBSN kepada pihak melalui agen penjual, untuk selanjutnya agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Menurut Nana, perluasan skema penjualan ini dilakukan agar akses untuk investasi sosial bisa semakin besar.
Di sisi lain, pemerintah juga menambah aturan baru di dalam PMK ini. Sebelumnya agen penjual paling kurang memiliki beberapa kriteria yang ditentukan.
Baca Juga: Suahasil Nazara beberkan lima program kerja Kemenkeu pada 2021
Seperti izin usaha dari otoritas pasar modal Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjaminan pelaksana emisi sukuk, serta terdaftar sebagai dealer utama SBSN.
Namun, saat ini kriteria tersebut dikecualikan dalam hal penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial.
Tujuan dari pengecualian kriteria tersebut, kata Nana, adalah untuk memberi kesempatan kepada perbankan syariah agar bisa berpartisipasi dalam CWLS. "Ini dikarenakan berdasarkan aturan BWI penerima wakaf uang harus Lembaga Keuangan Syariah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News