kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu siap mengakomodasi penjualan SBSN untuk investasi sosial


Jumat, 26 Juni 2020 / 17:24 WIB
Kemenkeu siap mengakomodasi penjualan SBSN untuk investasi sosial
ILUSTRASI. Marketing Sales melayani investor menjelaskan pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel ST002 secara online mealui Bank Mandiri Jakarta, Rabu (14/11). Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan men


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah beberapa ketentuan mengenai penerbitan dan pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri.

Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.08/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri.

Kepala Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Nana Riana mengatakan, pada intinya PMK 69/2020 dibuat untuk mengakomodasi penjualan SBSN untuk skema investasi sosial atau socially responsible based investment.

Baca Juga: Bank dan fintech kini bisa jadi agen penjual SBSN lewat bookbuilding di pasar perdana

SBSN dengan skema investasi sosial ini meliputi sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain, serta sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro, koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Salah satu contohnya Cash Wakf Linked Sukuk (CWLS), yaitu sukuk yang diterbitkan kepada pewakaf uang yang return-nya baik berupa diskonto maupun imbal hasil bulanannya, akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek sosial kemanusiaan," ujar Nana kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6).

Nana menjelaskan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan mitra nadzhir yang ditunjuk oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), seperti Dompet Duafa dan sebagainya dalam menjalankan skema investasi sosial ini.

Salah satu proyek yang sudah dibiayai dari CWLS, adalah pembelian fasilitas kesehatan (faskes) pada Rumah Sakit Mata Mawardi Serang. Kemudian, untuk imbal hasilnya digunakan untuk operasi katarak gratis bagi kaum duafa di RS yang sama.

Baca Juga: Pemerintah lelang tujuh seri SUN pada Selasa (30/6), target indikatif Rp 40 triliun

Di dalam PMK 69/2020, pemerintah juga mengubah skema penjualan dan penerbitan SBSN.

Apabila di dalam ketentuan sebelumnya agen penjual hanyalah perusahaan efek, tetapi di dalam ketentuan baru ini agen penjual atau mitra distribusi melingkupi perbankan, perusahaan efek dan/atau perusahaan finansial teknologi yang ditunjuk guna melaksanakan penawaran dan/ atau penjualan SBSN dengan cara bookbuilding.

Adapun bookbuilding merupakan kegiatan penjualan SBSN kepada pihak melalui agen penjual, untuk selanjutnya agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.

Menurut Nana, perluasan skema penjualan ini dilakukan agar akses untuk investasi sosial bisa semakin besar.

Di sisi lain, pemerintah juga menambah aturan baru di dalam PMK ini. Sebelumnya agen penjual paling kurang memiliki beberapa kriteria yang ditentukan.

Baca Juga: Suahasil Nazara beberkan lima program kerja Kemenkeu pada 2021

Seperti izin usaha dari otoritas pasar modal Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjaminan pelaksana emisi sukuk, serta terdaftar sebagai dealer utama SBSN.

Namun, saat ini kriteria tersebut dikecualikan dalam hal penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial.

Tujuan dari pengecualian kriteria tersebut, kata Nana, adalah untuk memberi kesempatan kepada perbankan syariah agar bisa berpartisipasi dalam CWLS. "Ini dikarenakan berdasarkan aturan BWI penerima wakaf uang harus Lembaga Keuangan Syariah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×