kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenkeu sedang mempersiapkan refocusing dan realokasi belanja kementerian/lembaga


Sabtu, 24 Juli 2021 / 22:00 WIB
Kemenkeu sedang mempersiapkan refocusing dan realokasi belanja kementerian/lembaga


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Meski terjadi penambahan anggaran  PC PEN, ia memastikan Kementerian Keuangan akan berusaha untuk menjaga defisit sesuai target sebesar 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 1.006,4 triliun.

Pasalnya pemerintah tidak menuntup kemungkinan dapat menyisir lagi berbagai program KL dan TKDD apabila ada tambahan kebutuhan dana penangan Covid-19. “Kita terus berusaha tidak terjadi pelebaran defisit, makanya itu refocusing kami lakukan,” kata Isa saat Konferensi Pers, Rabu (21/7).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan realokasi dan refocusing belanja K/L  dan TKDD secara selektif dan dipastikan tidak akan mengganggu kinerja pihak terkait.

Toh, pasalnya hingga periode Januari-Juni 2020 pun realisasi belanja K/L sudah tercapai Rp 449,6 triliun, atau setara 43,56%  dari pagu Rp 1.032 triliun.

“Jadi itu dilakukan sangat selektif, untuk belanja-belanja yang belum dilakukan dan belanja belanja yang kemungkinan tidak bisa dilakukan termasuk perjalanan dinas, dan yang lain lain dan kontrak yang mungkin pada saat PPKM level empat tidak terlalu prioritas dan bisa dilakukan efisiensi. Jadi logika melakukan refocusing dan realokasi selalu dijaga,” kata Suahasil.

Selanjutnya: PPKM diperpanjang, APPBI ingin pemerintah subsidi gaji karyawan hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×