kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.290   -202,00   -1,26%
  • IDX 6.960   -147,76   -2,08%
  • KOMPAS100 1.039   -24,74   -2,33%
  • LQ45 816   -17,54   -2,10%
  • ISSI 212   -4,48   -2,07%
  • IDX30 417   -9,64   -2,26%
  • IDXHIDIV20 503   -10,26   -2,00%
  • IDX80 118   -2,85   -2,35%
  • IDXV30 124   -2,73   -2,15%
  • IDXQ30 139   -2,72   -1,92%

Kemenkeu Sebut Tiktok Belum Kena Pajak E-Commerce


Rabu, 27 September 2023 / 09:38 WIB
Kemenkeu Sebut Tiktok Belum Kena Pajak E-Commerce
ILUSTRASI. Pedagang menjual barang dagangannya berupa kerudung melalui aplikasi media sosial dengan cara live shopping di Jakarta. Kemenkeu Sebut Tiktok Belum Kena Pajak E-Commerce .


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah ngotot agar Tiktok tidak melakukan transaksi belanja online seperti e-commerce. Toh, selama ini Tiktok tidak menyetor pajak sebagai salah satu perusahaan e-commerce.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Tiktok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual beli.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini Tiktok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di Tiktok.

Baca Juga: Tiktok Shop Dilarang Berdagang, Bagaimana Respon Pedagang Pasar Tanah Abang?

"Tiktok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi Tiktok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa Tiktok, maka mereka pemungut PPN-nya," tutur Ihsan dalam Media Gathering, Selasa (26/9).

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih akan mempelajari model bisnis yang dilakukan Tiktok jika perusahaan tersebut mendaftar sebagai e-commerce. 

"Perlakuannya akan sama, seperti dengan yang lain. Artinya apakah Tiktok sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan Tiktok," jelas Ihsan.

Baca Juga: Ekonom Ini Sarankan Tarif Tinggi Pajak E-commerce Agar Belanja Offline Meningkat

Asal tahu saja, Tiktok bakal dilarang melakukan transaksi jual beli di dalam aplikasi. Jadi, Tiktok Shop hanya diperbolehkan beroperasi sebagai media sosial, karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Salah satu isinya adalah menegaskan bisnis media sosial, yang terpisah dari e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×