kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kemenkeu: Realisasi Dana Desa Mencapai Rp 51,71 Triliun Hingga 12 Oktober 2023


Minggu, 22 Oktober 2023 / 14:44 WIB
Kemenkeu: Realisasi Dana Desa Mencapai Rp 51,71 Triliun Hingga 12 Oktober 2023
ILUSTRASI. Realisasi dana desa mencapai 78,20% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 70 triliun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi dana desa hingga 13 Oktober 2023 telah mencapai Rp 51,71 triliun. Realisasi ini mencapai 78,20% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 70 triliun.

Realisasi ini telah disalurkan di antaranya, untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 7,82 triliun atau 74,7% dari pagu, dan disalurkan kepada 2.899.082 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 74.916 desa. Kemudian, disalurkan untuk bantuan non BLT sebesar Rp 46,89 triliun atau 81,5% dari pagu.

Adapun lima daerah yang mendapatkan dana desa paling banyak yakni, Jawa Timur dengan realisasi Rp 6,7 triliun, Jawa Tengah Rp 6,2 triliun, Aceh Rp 3,8 triliun, Jawa Barat Rp 4,9 triliun, dan Sumatra Utara Rp 3,4 triliun.

Baca Juga: Kebijakan Dana Desa 2024 Diharapkan Bantu Kurangi Kemiskinan Ekstrem

APBN hadir untuk masyarakat melalui instrumen Transfer ke Daerah yang mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan menjadi wujud pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

“Salah satunya melalui Dana Desa yang utamanya digunakan untuk program pemulihan ekonomi, dana operasional pemerintah desa, program ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung desa, serta dukungan program sektor prioritas di desa,” mengutip akun Instagram resmi @ditjenperbendaharaan, Minggu (22/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×