kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu permudah tata cara setoran PPN dan PPnBM untuk BUMN dan anak usahanya


Senin, 08 Februari 2021 / 22:43 WIB
Kemenkeu permudah tata cara setoran PPN dan PPnBM untuk BUMN dan anak usahanya
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama: Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Dok. Pribadi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Bukan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang menjadi pembeli atau penerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

“Ini berbeda dengan transaksi dengan rekanan lainnya, di mana pembelian barang dari rekanan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN atau anak BUMN sebagai pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).

Di sisi lain, Pasal 5 PMK 8/2021 masih memberlakukan enam ketentuan atas PPN dan PPnBM yang tidak dipungut oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN. Pertama, pembayaran paling banyak Rp 10 juta termasuk PPN atau PPnBM terutang. Pembayarannya tidak dipecah.

Baca Juga: Pemerintah akan suntik modal Rp 42,48 triliun untuk 9 BUMN, ini daftarnya

Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero). Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×