Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Bukan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang menjadi pembeli atau penerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
“Ini berbeda dengan transaksi dengan rekanan lainnya, di mana pembelian barang dari rekanan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN atau anak BUMN sebagai pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).
Di sisi lain, Pasal 5 PMK 8/2021 masih memberlakukan enam ketentuan atas PPN dan PPnBM yang tidak dipungut oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN. Pertama, pembayaran paling banyak Rp 10 juta termasuk PPN atau PPnBM terutang. Pembayarannya tidak dipecah.
Baca Juga: Pemerintah akan suntik modal Rp 42,48 triliun untuk 9 BUMN, ini daftarnya
Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero). Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News