kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu permudah tata cara setoran PPN dan PPnBM untuk BUMN dan anak usahanya


Senin, 08 Februari 2021 / 22:43 WIB
Kemenkeu permudah tata cara setoran PPN dan PPnBM untuk BUMN dan anak usahanya
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama: Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Dok. Pribadi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur ulang ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tujuannya untuk mempermudah administrasi kewajiban PPN perusahaan pelat merah. Beleid tersebut mengisyaratkan, selain BUMN aturan ini juga berlaku untuk anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Beleid tersebut berlaku per tanggal 1 Februari 2021. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Sakasama mengatakan tujuan diterbitkannya beleid ini untuk mempermudah perlakukan PPN dan PPnBM BUMN dan anak perusahaanya.

Baca Juga: PDB per kapita turun, Indonesia bisa lebih lama keluar dari middle income trap

Yoga menyampaikan, beleid ini mengatur untuk transaksi antar pemungut PPN dan PPnBM bagi BUMN dan anak perusahaan BUMN, dikembalikan ke mekanisme normal.

Sehingga dalam hal ini, yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM adalah BUMN atau anak perusahaan BUMN yang melakukan penyerahan barang/jasa.

Bukan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang menjadi pembeli atau penerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

“Ini berbeda dengan transaksi dengan rekanan lainnya, di mana pembelian barang dari rekanan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN atau anak BUMN sebagai pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).

Di sisi lain, Pasal 5 PMK 8/2021 masih memberlakukan enam ketentuan atas PPN dan PPnBM yang tidak dipungut oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN. Pertama, pembayaran paling banyak Rp 10 juta termasuk PPN atau PPnBM terutang. Pembayarannya tidak dipecah.

Baca Juga: Pemerintah akan suntik modal Rp 42,48 triliun untuk 9 BUMN, ini daftarnya

Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero). Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×