kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu optimistis insentif pajak PEN 2021 bisa terserap 100% hingga Juni 2021


Rabu, 21 April 2021 / 18:48 WIB
Kemenkeu optimistis insentif pajak PEN 2021 bisa terserap 100% hingga Juni 2021
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis anggaran insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 58,47 triliun bisa terserap 100% hingga masa pajak Juni 2021 mendatang.

Adapun masa berlaku insentif pajak dalam PEN 2021 berlaku hingga masa pajak Juni 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Perkembangannya, hingga 1 April 2021 realisasi insentif pajak sebesar Rp 14,02 triliun, atau baru terserap 23,98% dari pagu. Realisasi insentif pajak tersebut dialokasikan untuk enam jenis insentif.

Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 telah terserap 10,55%. Kedua, PPh Final UMKM sebesar 16,67%. Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor sebanyak 18,8%. 

Baca Juga: Insentif pajak karyawan baru terserap 10,55%, apa penyebabnya?

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 35,67%. Kelima, penurunan tarif PPh Badan mencapai 52,37%. Keenam, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru 7,9%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kemenkeu, Yon Arsal, mengatakan, laporan per awal April tersebut merupakan realisasi insentif untuk masa pajak Januari dan Februari 2021. Sementara untuk masa pajak Maret baru sebagian kecil yang terlapor, mengingat batas lapornya jatuh pada tanggal 20 April 2021.

Setali tiga uang, anggaran insentif pajak yang tersisa masih akan dialokasikan dan dikalkulasikan untuk masa pajak Maret hingga Juni. Alias sekitar empat kali masa pajak ke depan. 

Adapun sisa anggaran insentif masih sebesar Rp 44,45 triliun, otoritas meyakini para wajib pajak tetap akan memaksimalkan pemberian insentif. Meskipun, beberapa jenis insentif penyerapannya masih mini.

“Untuk insentif restitusi PPN dipercepat sebagian masih diproses. Optimistis semua anggaran bisa terserap,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).

Baca Juga: PTPN III, holding kebun BUMN teken kesepakatan restrukturisasi utang Rp 41 triliun

Meski begitu, Yon menegaskan pihaknya punya rencana untuk memperpanjang insentif. Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan terkait percepatan restitusi PPN, banyak WP enggan memanfaatkan karena mereka lebih memilih diperiksa secara normal. 

Hal ini mengingat sanksi di kemudian hari yang cukup memberatkan bila ternyata terjadi kesalahan dalam pemberian restitusi tersebut, bisa kena kenaikan 100% dari yang tidak seharusnya dikembalikan. 

“Karena prosesnya tidak berhenti saat mendapatkan restitusi, melainkan masih bisa diperiksa dalam jangka waktu lima tahun, sesuai daluwarsa pajak,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).

Selanjutnya: Kementerian BUMN Selesaikan Restrukturisasi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×