Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan moratorium atau penundaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umum dan lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN pada tahun 2020-2024.
Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Di dalam PMK dijelaskan, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkeu diimplementasikan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, adaptif sesuai kemajuan teknologi, serta mendukung penuh arah kebijakan organisasi ke depan.
Baca Juga: BKN: Keputusan moratorium CPNS ada di Kementerian PAN-RB
"Di samping itu, kebijakan umum pengelolaan SDM tetap menjaga kesinambungan dengan implementasi program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan tahun 2019-2024 di bidang SDM, serta penguatan sistem merit dan human capital management," sebagaimana dikutip oleh Kontan.co.id, Minggu (12/7).
Adapun dukungan atas arah kebijakan organisasi tersebut, dilakukan melalui implementasi empat strategi prioritas. Salah satunya, adalah implementasi kebijakan minus-growth melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy.
Kebijakan minus growth ini, akan dilaksanakan dalam 5 tahun ke depan agar secara simultan mendorong pemanfaatan teknologi dan Enterprise Architecture (EA), serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pegawai.
Kebijakan minus growth secara konsisten, diharapkan membuat Kemenkeu menjadi institusi yang lebih ramping dan lebih efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya karena pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, dengan rasio belanja pegawai yang terkendali.
Minus growth di sepanjang periode 5 tahun ke depan, ditargetkan pada rentang -1,2% sampai dengan - 2,2% per tahun. Target ini, diharapkan dapat diiringi dengan rata-rata penurunan jumlah pegawai per tahun sebesar minimal 800 sampai 1.800 orang.
"Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sedangkan moratorium mahasiswa PKN STAN dilakukan pada tahun 2020 yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth," ujar Kemenkeu.
Untuk kebutuhan SDM di sepanjang periode 5 tahun ke depan, akan dioptimalisasi pemenuhannya melalui redistribusi pegawai secara bertahap bagi unit atau satuan kerja (satker) dengan kebutuhan SDM yang mendesak, serta pengembangan kompetensi pegawai.
Baca Juga: Pemerintah tidak melakukan rekruitmen CPNS 2020
Kemudian, dalam hal dibutuhkan SDM dengan kompetensi tertentu yang tidak dapat dipenuhi dari internal, akan dipenuhi melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara selektif dan terbatas.
Di sisi lain, sejalan dengan kebijakan minus growth, secara paralel dilaksanakan pula upaya optimalisasi kontribusi Kemenkeu dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan pengawasan keuangan negara di lingkup nasional.
"(Hal ini dilakukan) melalui perluasan alokasi lulusan PKN STAN ke Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi," kata Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News