kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kemenkeu: Moratorium CPNS dan lulusan PKN STAN sampai 2024


Minggu, 12 Juli 2020 / 19:16 WIB
Kemenkeu: Moratorium CPNS dan lulusan PKN STAN sampai 2024
ILUSTRASI. Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta men


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

Minus growth di sepanjang periode 5 tahun ke depan, ditargetkan pada rentang -1,2% sampai dengan - 2,2% per tahun. Target ini, diharapkan dapat diiringi dengan rata-rata penurunan jumlah pegawai per tahun sebesar minimal 800 sampai 1.800 orang.

"Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sedangkan moratorium mahasiswa PKN STAN dilakukan pada tahun 2020 yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth," ujar Kemenkeu.

Untuk kebutuhan SDM di sepanjang periode 5 tahun ke depan, akan dioptimalisasi pemenuhannya melalui redistribusi pegawai secara bertahap bagi unit atau satuan kerja (satker) dengan kebutuhan SDM yang mendesak, serta pengembangan kompetensi pegawai.

Baca Juga: Pemerintah tidak melakukan rekruitmen CPNS 2020

Kemudian, dalam hal dibutuhkan SDM dengan kompetensi tertentu yang tidak dapat dipenuhi dari internal, akan dipenuhi melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara selektif dan terbatas.

Di sisi lain, sejalan dengan kebijakan minus growth, secara paralel dilaksanakan pula upaya optimalisasi kontribusi Kemenkeu dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan pengawasan keuangan negara di lingkup nasional.

"(Hal ini dilakukan) melalui perluasan alokasi lulusan PKN STAN ke Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi," kata Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×