kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.174   26,00   0,16%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kemenkeu Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK Sebesar 2,5%


Kamis, 26 September 2024 / 12:19 WIB
Kemenkeu Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK Sebesar 2,5%
ILUSTRASI. tarif awal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5%


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran penetapan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Untuk diketahui, dalam APBN 2025, pemerintah memang berencana akan menerapkan tarif cukai MBDK, salah satunya untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam menurunkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM).

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) Kemenkeu M. Aflah Farobi menyampaikan, sebelumnya memang ada usulan mengenai tarif awal cukai MBDK sebesar 2,5%. Akan tetapi pihaknya masih mengkaji hal tersebut.

“Kemarin ada masukan tarif 2,5%. Namun karena masih proses pengkajian, tarif 2,5% masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan,” tutur Aflah dalam media gathering, Kamis (26/9).

Di samping itu, Aflah menyampaikan pertimbangan tarif cukai MBDK tersebut juga sejalan dengan pengaruh kebijakan pemerintahan baru.

Baca Juga: Tarif Cukai Tidak Jadi Naik, Produsen Rokok Tetap Waspadai Berbagai Tantangan

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, target penerimaan cukai MBDK pada 2025 dipatok sebesar Rp 3,8 triliun, lebih rendah dari tahun ini sebesar Rp 4,3 triliun.

“Kenapa kok lebih rendah? Itu kemarin kami telah diskusi dengan DP dan melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan  ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK minimal sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%.

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyampaikan, rekomendasi untuk menerapkan cukai MBDK ini untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif dari konsumsi MBDK yang sangat tinggi di kalangan masyarakat.

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut,” tutur Wahyu saat membacakan hasil keputusan rapat.

Adapun Wahyu menambahkan, pengenaan tarif cukai MBDK ini juga didorong untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai MBDK.

Selanjutnya: IHSG Melemah 7.723,2 di Akhir Sesi Pertama, BBRI, TLKM, MEDC Jadi Top Losers LQ45

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Hari Ini 26 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×