Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengucurkan anggaran tambahan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem perizinan berusaha berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS).
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan kepastian bagi para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengatakan anggaran tersebut baru disetujui setelah sebelumnya diajukan selama hampir satu tahun.
Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat sistem OSS yang kini harus terintegrasi secara penuh dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Kemensos Kaji Penebalan Bansos, Tunggu Kebijakan Presiden
Menurut Rosan, peningkatan sistem OSS menjadi kebutuhan mendesak setelah diberlakukannya regulasi baru yang mengharuskan integrasi layanan perizinan lintas kementerian.
Integrasi tersebut membuat sistem OSS harus terhubung secara otomatis dengan sekitar 18 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses perizinan usaha.
"Sistem OSS kita memang kami harus akui kemarin beberapa bulan sebelumnya itu sempat mengalami berat ya kendala karena ini salah satunya karena kita justru ingin meningkatkan sistem OSS kita dengan adanya PP nomor 28 sehingga semua sistem OSS kita ini terintegrasi secara full secara otomatis terhadap 18 kementerian lainnya," ujar Rosan dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Tiba di Moskow, Prabowo Siap Bertemu dengan Presiden Vladimir Putin
Ia menjelaskan, pembaruan sistem OSS juga akan memanfaatkan teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) dan blockchain untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi layanan perizinan.
Dengan teknologi tersebut, proses perizinan diharapkan dapat berjalan lebih cepat sekaligus meminimalkan potensi praktik negatif dalam pelayanan.
Selain itu, digitalisasi sistem juga diharapkan dapat mengurangi pertemuan tatap muka antara pelaku usaha dan petugas perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













