kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Kemenkeu Klarifikasi! Tagihan Utang Ratusan Miliar Tak Terkait Jusuf Hamka


Selasa, 13 Juni 2023 / 19:51 WIB
Kemenkeu Klarifikasi! Tagihan Utang Ratusan Miliar Tak Terkait Jusuf Hamka
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban meluruskan informasi yang beredar terkait tagihan utang Rp 775 miliar yang ditagih oleh pemerintah.

Rio bilang, utang yang dimaksud tersebut tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka.

Ia menegaskan, utang yang ditagih pemerintah tersebut ditujukan kepada PT Citra Lamtoro Gung Persada. Perusahaan tersebut terafiliasi dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut.

“Kalian mesti ngerti, waktu saya bilang grup citra itu, grup citra yang zaman dulu itu Citra Lamtoro Gung Persada,” ujar Rionald kepada awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (13/6).

Baca Juga: Mahfud MD: Silahkan Jusuf Hamka ke Kemenkue, Kalau Perlu Bantuan Saya Bisa

“Nah urusan saya itu masih ada tiga di grup citra yang saya tagih itu. Mbak Tutut kita panggil,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini berkembang mulai dari pengusaha Jusuf Hamka yang menagih utang kepada negara.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka merupakan pengembalian dana deposito atas nama CMNP yang ditempatkan dia Bank Yama yang kolaps pada saat krisis tahun 1998.

Ia bilang, permohonan pembayaran tersebut sudah direspons oleh Biro Advokasi Kementerian Keuangan kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.

Baca Juga: Penjelasan Kementerian Keuangan soal Utang Rp 800 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara,” kata Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×