kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai untuk Popok Hingga Snack Bernatrium, Ini Kata Pengamat!


Senin, 10 November 2025 / 17:33 WIB
Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai untuk Popok Hingga Snack Bernatrium, Ini Kata Pengamat!
ILUSTRASI. Aktivitas produksi di pabrik PT Softex Indonesia, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sederet kajian baru untuk memperluas objek cukai di luar rokok dan minuman beralkohol.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan bahwa prinsip kebijakan cukai adalah untuk pengendalian barang-barang yang mempunyai eksternalitas negatif.

Eksternalitas ini bisa mencakup kepada lingkungan, kesehatan, maupun sosial. Menurutnya, ketika ada barang yang mempunyai eksternalitas negatif maka harus dikendalikan konsumsinya.

"Diapers dan tisu basah, memang mendatangkan eksternalitas negatif berupa pencemaran lingkungan. Sampah dari diapers dan tisu basah sulit terurai. Maka hal tersebut dijadikan alasan kenapa bisa dikenakan cukai," kata Huda.

Baca Juga: Sebanyak 11 Pabrik Rokok di Sumenep Resmi Kantongi Izin Operasi dari Bea Cukai

Namun, Huda menambahkan bahwa pengenaan cukai untuk barang-barang yang sifatnya merusak lingkungan akan lebih sulit ketimbang yang mengganggu kesehatan.

Hal ini dikarenakan dampak ke kesehatan bisa langsung terasa dan lebih bersifat personal ketimbang cukai untuk kelestarian lingkungan.

"Memang saya melihat akan lebih cepat implementasinya ketika berhubungan dengan kesehatan individu seperti minuman berpemanis," katanya.

Oleh karena itu, ketimbang mengkaji banyak produk yang akan dikenai cukai, ia berharap pemerintah lebih fokus untuk mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Ketika sudah dilaksanakan dengan optimal, baru memperluas barang kena cukai. Selain itu, ketika dilakukan satu per satu, maka beban kepada masyarakat akan lebih terarah," terang Huda. 

Selanjutnya: Bossman Mardigu dan Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Apa Penyebabnya?

Menarik Dibaca: 3 Varian Moisturizer OMG Sesuai Kebutuhan Kulit, Murah Tapi Bagus!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×