kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.874   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.420   -17,71   -0,24%
  • KOMPAS100 1.130   -1,22   -0,11%
  • LQ45 885   -2,50   -0,28%
  • ISSI 226   0,44   0,20%
  • IDX30 453   -1,44   -0,32%
  • IDXHIDIV20 544   -1,69   -0,31%
  • IDX80 129   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 134   0,36   0,27%
  • IDXQ30 150   -0,42   -0,28%

Kemenkeu Izinkan BUMN Pinjam dari Dana Saldo Anggaran Lebih, Begini Kententuannya


Kamis, 05 Desember 2024 / 05:45 WIB
Kemenkeu Izinkan BUMN Pinjam dari Dana Saldo Anggaran Lebih, Begini Kententuannya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berbicara saat konferensi pers kondisi fundamental ekonomi terkini dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Jakarta, Senin (24/6/2024). Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024.

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat UU mengenai APBN dan/APBN Perubahan," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (4/12).

Baca Juga: Aturan Baru! Sri Mulyani Izinkan BUMN Pinjam Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)

Beleid baru, yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, mengatur pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah (pemda), dan badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah.

Pinjaman ini bersifat jangka pendek, dengan durasi maksimal 90 hari kalender, dan ditujukan untuk mendukung likuiditas debitur dalam melaksanakan program strategis nasional.

Adapun pinjaman Dana SAL ini diberikan dalam mata uang rupiah dan merupakan credit line yang bersifat uncommitted. Pinjaman Dana SAL ini disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL sekaligus atau bertahap.

"Credit line yang bersifat uncommitted sebagaimana dimaksud (...) merupakan batas maksimal akumulasi Pinjaman Likuiditas Dana SAL, yang pencairannya mempertimbangkan perencanaan kas," bunyi Pasal 7 ayat 3 beleid tersebut.

Pemberian pinjaman Dana SAL ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, remunerasi sesuai ketentuan, dan akuntabilitas. 

Baca Juga: Roadmap Dana Pensiun Baru Diluncurkan, Begini Tanggapan Dapen BTN

Sebagai jaminan, debitur wajib menyediakan deposito atau Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai tertentu. Deposito minimal 102% dari nilai pinjaman, sementara SBN minimal 120%.

Merujuk Pasal 12, Sri Mulyani juga mengatur jaminan berupa deposito yang harus memenuhi kriteria minimal, di antaranya dalam mata uang rupiah, sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL atau dapat dapat dilakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo (rollover) sehingga sisa waktu jatuh tempo menjadi paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana Sal dan tidak dijadikan jaminan kepada pihak lain.

Selain itu, kriteria lainnya adalah dapat dicairkan sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo Deposito dalam hal debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: Aliran Dana Asing Masih Deras, Begini Prospek Pasar Obligasi Hingga Akhir Tahun

Sementara, kriteria jaminan berupa SBN di antaranya, dalam mata uang rupiah, sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAl, tidak dijadikan jaminan kepada pihak lain, dan dapat diperjualbelikan.

Selanjutnya: Ini 11 Rute Mudik Gratis Nataru 2024/2025 untuk 38.772 Pemudik dari Kemenhub

Menarik Dibaca: 6 Audiobooks Populer di Spotify Ini Bisa Didengarkan Saat Malas Baca Buku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×