Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi dalam bentuk insentif fiskal jutaan rupiah ke-34 Pemerintah Daerah yang berhasil menekan angka inflasinya.
Adapun total dana yang digelontorkan pemerintah sepanjang tahun ini untuk insentif pangan sejumlah Rp 1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, insentif tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan untuk belanja negara di tahun 2023. Insentif ini diharapkan bisa digunakan Pemda untuk mengentaskan kemiskinan yang ekstrem dan penurunan stunting.
"Kita mempunyai beberapa aspek untuk memberikan reward ini ke beberapa daerah. Seluruh provinsi dalam hal ini, walaupun agak naik inflasinya, ini masih diklaimnya membaik. Saya harap di tengah dunia sedang bergejolak, Indonesia masih mampu stabil. Sehingga insentif ini diharapkan dapat terus digunakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Guyur Insentif Pengendalian Inflasi Periode III Rp 340 T ke 34 Pemda
Sementara itu Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengungkapkan, ada empat indikator penilaian Pemda yang mendapatkan reward itu.
Pertama tingkat inflasi yang merupakan capaian hasil dari upaya mengatasi inflasi daerah. Indikator kedua adalah bagaimana Pemda melakukan 9 upaya yang menunjukkan bisa mengatasi inflasi pangan.
Selanjutnya indikator ketiga adalah kepatuhan yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan Pemda dalam inflasi pangan dan kabupaten kota. Sementara indikator terakhir adalah rasio realisasi belanja inflasi terhadap total anggaran belanja daerah.
Luky menambahkan, sepanjang 2023 pemerintah sudah memberikan insentif fikskal sebanyak 2 kali untuk penekanan inflasi. Total pagu yang digelontorkan di tahap pertama sebanyak Rp 660 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 340 miliar.
"Di tahap terakhir ini di tahun 2023 ini alokasi yang diberikan adalah sebesar total Rp 340 miliar dengan alokasi tertinggi sebesar Rp 11,9 miliar, yang terendah sebesar Rp 8,6 miliar dan dengan demikian total insentif fiskal untuk ini atau berjalan kategori inflasi adalah sebesar Rp 1 triliun," ungkap Luky.
Menurut dia, dengan adanya insentif fiskal ini menunjukkan pemerintah berhasil menciptakan iklim kompetisi yang baik antar daerah dalam meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Ekonom: Beban Pemda akan Bertambah Jika APBD Mengalami Defisit
Hal itu lantaran ada beberapa daerah yang di periode pertama mendapatkan insentif fiskal dan tetap mendapatkan insentif fiskal di periode kedua.
"Insentif fiskal 2023 ini akan kami Salurkan sekaligus setelah Pemda menyampaikan laporan rencana penggunaan periode tiga. Pemda penerima insentif fiskal juga wajib melaporkan penyerapan insentif paling lama juni 2024 agar tidak dikenakan DBH atau pajak," jelasnya.
Luky juga mengimbau kepada daerah penerima insentif fiskal agar penggunaannya difokuskan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas seperti pendukung penurunan inflasi, penurunan stunting, penghapusan eksim serta peningkatan investasi.
Adapun daerah yang mendapatkan insentif fiskal di antaranya, Kabupaten Aceh Singkil Rp 9,8 juta, Kota Sibolga Rp 9 juta, Kabupaten Banyuwangi Rp 9,1 juta, Kabupaten Banggai Rp 9,9 juta, Kabupaten Supiori Rp 9,5 juta, Kota Tidore Rp 10,6 juta.
Kemudian Kabupaten Bangka Selatan Rp 11,8 juta, Provinsi Sulawesi Barat Rp 8,6 juta hingga Kabupaten Pohuwato Rp 10,3 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Beri "Reward" ke Pemda yang Berhasil Tekan Inflasi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News