kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Kemenkeu Catat Realisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Meningkat 16,83%


Selasa, 20 Desember 2022 / 17:34 WIB
Kemenkeu Catat Realisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Meningkat 16,83%
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Kemenkeu Catat Realisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Meningkat 16,83%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) periode Januari hingga 14 Desember 2022 tercatat Rp 198,02 triliun.

Realisasi ini meningkat 16,83% secara tahunan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 169,48 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan penerimaan CHT tersebut didorong oleh efek kebijakan kenaikan tarif rata-rata tertimbang dan kinerja penindakan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 20,03% Hingga 14 Desember 2022

Terpantau, tarif rata-rata tertimbang 2022 sebesar Rp 679 per batang atau naik 10,7% dari tahun 2021 yang sebesar Rp 614 per batang.

"Ini terlihat bahwa tarif rata-rata tertimbang dari cukai kita sebetulnya mengalami kenaikan 10,7%. Ini sesuai dengan policy mengenai cukai terutama CHT yang mencoba menyeimbangkan tujuan antara sisi kesehatan untuk penurunan konsumsi, sisi produksi dan tenaga kerja maupun petani yang harus dijaga juga dan sisi penerimaan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (20/12).

Hanya saja, hingga 14 Desember 2022, produksi hasil tembakau mengalami penurunan 1,9% yoy, lantaran adanya penurunan dari pabrikan golongan 1 dan juga golongan 2.

Sri Mulyani menambahkan, kinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat akan terus ditingkatkan. Hingga akhir November 2022, DJBC telah melakukan penindakan sebanyak 37.224 dengan perkiraan nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) sebesar Rp 13,57 triliun.

Baca Juga: Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat

Adapun penindakan terbesar dilakukan terhadap Hasil Tembakau (rokok) dengan proporsi sebesar 66,26% dari seluruh komponen penindakan.

"Untuk hasil tembakau, penindakannya terus meningkat, ini juga karena insentif untuk melakukan tindakan ilegal dengan kenaikan cukai memang menjadi meningkat. Makanya kita juga harus meningkatkan kewaspadaannya," tutup Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×