kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu bisa memberi pinjaman ke LPS asal memenuhi ketentuan ini


Kamis, 23 Juli 2020 / 14:20 WIB
Kemenkeu bisa memberi pinjaman ke LPS asal memenuhi ketentuan ini
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di salah satu bank di BSD Tangerang Selatan, Raby (24/6). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 312,85 juta rekening dijamin hingga Mei 2020, setara dengan 99,19 persen total rekening perbankan. Nominal simpanan yang dijamin


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bila LPS mengalami kesulitan likuiditas di tengah pandemi Covid-19. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.010/2020.

"Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS kalau LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak Covid-19," tegas Menkeu Sri Mulyani dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Kemenkop UKM usulkan pembentukan LPS bagi koperasi pada RUU Cipta Kerja

Permohonan pinjaman kepada Menkeu ini merupakan opsi terakhir yang bisa ditempuh oleh LPS dalam memperoleh likuiditas. Sebelumnya, LPS bisa menempuh upaya lain seperti repo atau penjualan Surat Berharga Negara (SBN) kepada Bank Indonesia (BI), mengajukan pinjaman kepada pihak lain, serta penerbitan surat utang.

Apabila upaya pinjaman kepada pihak lain tidak dapat dilakukan akibat kondisi pasar keuangan, timbulnya persepsi negatif pada LPS, dan dirasa mengurangi kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan dan tugas fungsi LPS, baru LPS bisa mengajukan permohonan pinjaman pada Menkeu.

Baca Juga: Banyak Koperasi Gagal Bayar, Ada Usulan Pengawasan di RUU Cipta Kerja

Beleid ini juga memuat kalau Menkeu bisa meminta jaminan atas pemberian pinjaman. Jaminan harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

"LPS tidak dapat memperjualbelikan atau menjaminkan kembali jaminan kepada pihak lain yang masih dalam status sebagai jaminan, selama masa pinjaman atau sampai adanya keterangan lunas atau sepertujuan Menteri," tulisnya.




TERBARU

[X]
×