kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Beri Jaminan Dukungan Pembiayaan Penyediaan Air Minum Rp 624,8 Miliar


Minggu, 26 Februari 2023 / 12:09 WIB
Kemenkeu Beri Jaminan Dukungan Pembiayaan Penyediaan Air Minum Rp 624,8 Miliar
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan surat jaminan pemerintah pusat dan perjanjian induk untuk mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan surat jaminan pemerintah pusat dan perjanjian induk untuk mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum dalam dua periode. Adapun nilai totalnya mencapai Rp 624,8 miliar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Suminto menyampaikan secara rinci, yakni pada periode pertama berdasarkan Perpres 29 tahun 2009 terdapat 10 PDAM dengan total nilai jaminan sebesar Rp 328,3 miliar.

"Sementara itu, untuk periode kedua berdasarkan Perpres 46 tahun 2019, terdapat 3 PDAM yang mendapatkan jaminan pemerintah dengan nilai sebesar Rp 296,5miliar," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (26/2).

Baca Juga: Kemenkeu Beri Jaminan untuk Dukung Pembiayaan Penyediaan Air Minum

Suminto mengatakan pada dasarnya untuk jaminan dan subsidi bunga, sepanjang akumulasi nilai penjaminannya masih masuk dalam batas maksimal penjaminan, maka usulan pembiayaan PDAM diproses sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, pemerintah telah meluncurkan program penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020.

Jaminan dan subsidi bunga pemerintah tersebut dapat diberikan kepada bank yang telah melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kredit sebelum 31 Desember 2022.

Adapun risiko gagal bayar pinjaman berpindah dari PDAM selaku debitur ke Kemenkeu selaku penjamin.

Skema tersebut membuat penjamin akan menanggung 70% kekurangan jumlah pembayaran kewajiban pokok pinjaman apabila debitur tidak melakukan pembayaran kewajiban jatuh tempo sesuai perjanjian kredit.

Baca Juga: Sejumlah Emiten Ramai-ramai Ekspansi di Sektor Pengolahan Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×