kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.839   16,00   0,10%
  • IDX 7.219   85,21   1,19%
  • KOMPAS100 1.111   17,23   1,58%
  • LQ45 880   12,36   1,42%
  • ISSI 221   3,98   1,83%
  • IDX30 450   6,74   1,52%
  • IDXHIDIV20 543   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,07   1,65%
  • IDXV30 135   1,66   1,24%
  • IDXQ30 150   1,81   1,23%

Kemenkeu Beri Jaminan untuk Dukung Pembiayaan Penyediaan Air Minum


Jumat, 24 Februari 2023 / 15:09 WIB
Kemenkeu Beri Jaminan untuk Dukung Pembiayaan Penyediaan Air Minum
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi jaminan untuk mendukung pembiayaan penyediaan air minum.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan surat jaminan pemerintah pusat dan perjanjian induk untuk mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum pada Rabu (22/2). Hal itu juga bertujuan mendorong penyediaan air minum yang cukup, layak, aman, merata, dan berkualitas baik.

Adapun surat jaminan tersebut diserahkan kepada PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dan Perumda Tirta Musi Palembang.

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan program penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020.

Jaminan dan subsidi bunga pemerintah tersebut dapat diberikan kepada bank yang telah melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kredit sebelum 31 Desember 2022.

Baca Juga: Sejumlah Emiten Ramai-ramai Ekspansi di Sektor Pengolahan Air

Dengan diterbitkannya surat jaminan tersebut, risiko gagal bayar pinjaman berpindah dari PDAM selaku debitur ke Kemenkeu selaku penjamin.

Skema tersebut membuat penjamin akan menanggung 70% kekurangan jumlah pembayaran kewajiban pokok pinjaman apabila debitur tidak melakukan pembayaran kewajiban jatuh tempo sesuai perjanjian kredit.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Suminto mengatakan, meski penjaminan tersebut terdapat transfer risiko, tetapi mitigasi untuk menjaga agar jaminan tidak terklaim menjadi tanggung jawab bersama antara pihak penjamin, terjamin, dan penerima jaminan.

"Oleh karena itu, program penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum harus dikelola baik, transparan, dan akuntabel”, ucap Suminto dalam Instagram djpprkemenkeu, Kamis (23/2).

Pemerintah menargetkan ketersediaan akses minum perpipaan untuk 10 juta sambungan rumah pada 2024. Target tersebut juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hingga 2024. Hal itu bertujuan untuk mencapai akses air minum layak 100% pada 2024.

Baca Juga: Kebutuhan Semakin Meningkat, Bisnis Pengolahan Air Bersih Menggiurkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×