kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.785.000   -13.000   -0,46%
  • USD/IDR 17.823   4,00   0,02%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Kemenkeu bentuk badan pengelola dana lingkungan hidup


Minggu, 06 Oktober 2019 / 19:02 WIB
ILUSTRASI. Gedung Kementerian Keungan Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

Dalam fungsi ini, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup juga harus membangun kerjasama dengan sumber dana seperti bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya.

Ketiga, menyusun dan melaksanakan rencana penyaluran dana. Termasuk di antaran menetapkan obyek penyaluran dana, melakukan pengawasan dan evaluasi atas penyaluran dana, dan melakukan pembinaan kepada penerima dana.

Mereka juga berfungsi untuk menyampaikan pertanggungjawaban lewat penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga (K/L), bank kustodian, bank umum, dan juga pihak lain yang terkait.

Baca Juga: Salurkan PMN Rp 2,5 triliun, pemerintah buat tiga program pembiayaan perumahan

Keempat, penelaahan aspek hukum atas peraturan dan perjanjian dan yang berkaitan dengan hukum serta peraturan. Dalam hal ini, mereka juga wajib mendokumentasikan seluruh dokumen hukum, peraturan, dan perjanjian, serta melaksanakan manajemen resiko.

Kelima, melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup ini akan dipimpin oleh Direktur Utama dengan alat kelengkapan terdiri atas Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi; Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana; Direktur Penyaluran Dana; Direktur Hukum dan Manajemen Resiko; dan Satuan Pemeriksaan Intern.

Baca Juga: Soal tambahan kuota FLPP 2019, begini respons Kemenkeu

Badan ini juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×