Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
Dalam fungsi ini, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup juga harus membangun kerjasama dengan sumber dana seperti bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya.
Ketiga, menyusun dan melaksanakan rencana penyaluran dana. Termasuk di antaran menetapkan obyek penyaluran dana, melakukan pengawasan dan evaluasi atas penyaluran dana, dan melakukan pembinaan kepada penerima dana.
Mereka juga berfungsi untuk menyampaikan pertanggungjawaban lewat penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga (K/L), bank kustodian, bank umum, dan juga pihak lain yang terkait.
Baca Juga: Salurkan PMN Rp 2,5 triliun, pemerintah buat tiga program pembiayaan perumahan
Keempat, penelaahan aspek hukum atas peraturan dan perjanjian dan yang berkaitan dengan hukum serta peraturan. Dalam hal ini, mereka juga wajib mendokumentasikan seluruh dokumen hukum, peraturan, dan perjanjian, serta melaksanakan manajemen resiko.
Kelima, melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup ini akan dipimpin oleh Direktur Utama dengan alat kelengkapan terdiri atas Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi; Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana; Direktur Penyaluran Dana; Direktur Hukum dan Manajemen Resiko; dan Satuan Pemeriksaan Intern.
Baca Juga: Soal tambahan kuota FLPP 2019, begini respons Kemenkeu
Badan ini juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News