Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk organisasi guna melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup. Organisasi tersebut adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan diatur lewat PMK no. 137/PMK.01/2019.
Organisasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan proses pengelolaan dana lingkungan hidup, termasuk dana reboisasi, juga menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dilihat dari Peraturan Menteri tersebut, unit organisasi non-Eselon ini bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dalam berbagai bidang, di antara lain bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, dan lain-lain.
Baca Juga: Robert Pakpahan segera lengser, siapakah calon terkuat dirjen pajak?
Dalam penyelenggaraan tugasnya, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup juga memiliki 5 fungsi, yaitu pertama, melaksanakan penyusunan rencana strategis. Di antaranya adalah rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja.
Dalam fungsi ini, mereka juga bertugas untuk mengelola anggaran, akuntansi, dan juga melakukan pelaporan keuangan. Badan ini juga nantinya akan berurusan dengan pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, kerumahtanggaan, kehumasan, dan layanan informasi.
Selain itu, mereka juga bertugas untuk mengelola sistem informasi teknologi dan basis data Dana Lingkungan Hidup dan melakukan koordinasi pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Kemenkeu belum tetapkan kebijakan terkait tambahan kuota FLPP 2019
Kedua, badan ini berfungsi untuk menyusun, melaksanakan, melakukan pengawasan, dan melaporkan yang terkait dengan pendanaan. Badan ini juga melakukan mobilisasi sumber-sumber pendanaan, mengembangkan investasi, juga setelmen Dana Lingkungan Hidup.