Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemekeu) telah menganggarkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 20,5 triliun kepada lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggaran tersebut diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun BUMN yang akan mendapatkan suntikan PMN dalam rangka program PEN antara lain PT Hutama Karya Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani Rp 1,5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development (ITDC) Rp 500 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 5 triliun.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Meirijal Nur mengatakan, PMN baru bisa disalurkan kepada lima perusahaan pelat merah tersebut di pengujung kuartal III-2020 atau periode September mendatang.
Baca Juga: Pemerintah ajak swasta garap tol Trans Sumatra
Kendati, sebagai landasan hukum PMN, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara Tahun Angguran pada Juni lalu. Meski dua bulan sudah berlalu, otoritas fiskal belum juga menerbitkan peraturan pelaksana PMN dalam program PEN itu.
“Proses pencairannya memang perlu cepat, bukan berarti melanggar tata anggaran governance. Tapi perlu peraturan pemerintah, pengalokasian pemerintah dari above the line ke below the line. PP sedang diproses, September bisa cair,” kata Meirijal saat Konferensi Pers DJKN, Jumat (28/8).
Dengan demikian, suntikan modal kepada lima BUMN tersebut baru bisa membantu pemulihan ekonomi nasional paling cepat pada kuartal IV-2020. Kendati demikian, Meirijal bilang pemerintah meyakini bahwa anggaran sebesar Rp 20,5 triliun itu akan menggerakkan ekonomi.
Baca Juga: Penyerapan Anggaran Minim, Program PEN Belum Ampuh Ungkit Ekonomi
“Misalnya PMN untuk PNM untuk kredit UMKM itu akan sangat berdampak kepada masyarakat di bawah. Di situ ada ibu-ibu rumah tangga yang suaminya itu kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Nah, backbone ibu-ibu melalui kredit UMKM dengan dikucurkannya kepada PMN saya yakin itu akan meningkatkan demand,” ujar Meirijal.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengusahakan secepat mungkin penyaluran PMN termasuk kepada enam BUMN yang mendapatkan PMN sebagaimana dalam Perpres 72/2020. “Saya kira semua menjadi prioritas, bisa direalisasikan kalau pun tidak terkejar di kuartal III begitu, langsung terserap terhitung di kuartal IV,” kata dia.